Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan Jaksa 

oleh -431 Dilihat
Mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu

MATARAM, samawarea.com (4 April 2023)–Mantan Ketua KONI Dompu berinisial PT, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu Tahun Anggaran 2018—2021. Penetapan ini setelah tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejati NTB, Selasa (4/4/2023).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PT langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 4 April hingga 23 April 2023,” jelas Kajati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera SH MH.

Efrien menyebutkan alasan obyektif dan subyektif penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan  penahanan terhadap tersangka. Yakni berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih. Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *