KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DINAS KOMINFOTIK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
SUMBAWA BARAT, samawarea.com (3 Maret 2023)–Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin, ST menghadiri acara Peresmian Layanan Publik, Launching Inovasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Agama Taliwang dengan instansi vertikal dan non vertikal, Kamis (2/3/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Taliwang ini dihadiri Kepala Pengadilan Tinggi Mataram, Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Forkopimda, Kepala KUA se-Kabupaten Sumbawa Barat, dan Ketua Pengadilan wilayah Pengadilan Tinggi Mataram.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Taliwang, Ahmad Zuhri, S.HI., M.Sy melaporkan bahwa terdapat berbagai inovasi dan MoU yang dilahirkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Yaitu launching aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Buku Tamu Online (SILAKMO), Sistem Informasi Audio Book Perkara (SIAP), Scan QR Code untuk Informasi Perkara (SANTAI), dan Layanan Informasi Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu (LOYAL).
Selain itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU dengan Kepala DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, dan Kepala Badan Pertanahan KSB.
Tak hanya itu pada hari yang sama, diresmikan layanan publik yang nyaman berupa ruang tunggu sidang, ruang kesehatan, ruang laktasi, ruang bermain anak, dan ruang media center.
“Kami akan terus berbenah, terus melakukan inovasi, dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi guna memberikan kenyamanan bagi para pencari keadilan,” tandasnya.
Di bagian lain, Ahmad Zuhri menginformasikan bahwa belum lama ini pihaknya telah melaksanakan Sidang Isbath Terpadu perdana yang difasilitasi Pemda KSB. Testimoni dari masyarakat menyatakan sangat puas. Ia berharap program ini terus mendapat dukungan Pemda.
Demikian juga jika ada ASN yang akan bercerai nantinya harus ada rekomendasi dari Pemda, sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin ST mengatakan inovasi yang dilakukan Pengadilan Agama Taliwang merupakan salah satu rangkaian ke arah perubahan yang lebih baik.
“Jadi kita harus mengetahui, Pengadilan Agama Taliwang bukan saja mengurus orang cerai tapi banyak hal yang diurus terkait dengan upaya masyarakat dalam mencari keadilan. InsyaAllah Pemda akan terus memberikan dukungan. Dan dalam kesempatan ini saya meminta kepada Kepala DP2KBP3A, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo agar dapat menjalankan apa yang menjadi arahan dari isi MoU tersebut,” ujarnya.
Wabup juga berharap agar peran Dukcapil yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Taliwang turut menurunkan angka stunting di KSB yaitu menekan angka perkawinan dini atau belum cukup umur.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. Drs. H. Izzuddin HM, SH., MH, menyampaikan bahwa saat ini aplikasi sudah banyak dibuat. Meski demikian harus ada manual book biar tidak dianggap tiruan. Dari sisi yuridis tidak masalah, tapi jika tidak ada manual book dianggap tidak resmi. Kemudian aplikasi tersebut perlu juga dilaporkan.
Dalam kesempatan itu Izzuddin menyampaikan bahwa keberadaan Pengadilan serba dilematis. Sebab tugas pengadilan bersifat pasif, bukan aktif. Pengadilan Agama hanya memiliki 4 tugas yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan.
“Yang jadi masalah orang berperkara, jika kalah marah, kalau menang senang, sementara yang disalahkan orang pengadilan. Karena itu memang harus ada ruang mediasi, dan harus ada televisi, minta kepada mereka yang punya niat cerai nonton video bagaimana akibat terhadap anak kalau orang tuanya cerai,” imbuhnya.
Terakhir, Ia berharap dengan semakin berbenahnya Pengadilan Agama Taliwang akan semakin lebih baik ke depan terutama pelayanan dan akuntabilitas. (HEN/SR)






