Bawaslu Sumbawa Mengingatkan, Coklit Tidak Valid Pidana Menanti

oleh -295 Dilihat
Bawaslu Sumbawa, Ruslan S.Pd

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 Maret 2023)–Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk bekerja serius dalam melakukan pencoklitan dengan mengacu pada peraturan perundang undangan. Hal ini diwanti-wanti oleh Bawaslu karena menyangkut hak konstitusional warga negara.

“Pantarlih sebagai petugas pencoklitan harus bekerja dengan serius melakukan pencoklitan dan harus mengacu pada peraturan perundang undangan. Persoalan ini jangan dianggap remeh karena terdapat unsur pidana dalam pemuktahiran data pemilih ini,’’ tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Ruslan, S.Pd, Jumat (3/3).

Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017, ungkap Ruslan, pada pasal 544 dijelaskan bahwa ‘’setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp .72.000.000.

“Kami harap seluruh penyelenggara dan stakehoder dapat bekerja sama dalam proses pendataan dan pengawasan dalam daftar pemilih demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tandasnya.

Untuk diketahui saat ini tahapan pencoklitan tengah dilaksanakan KPU dan jajaranya sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 mendatang. Pantarlih sebagai petugas pencoklitan harus bekerja ekstra guna memastikan masyarakat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.

Bawaslu Kabupaten Sumbawa sesuai dengan tupoksinya dalam mengawal hak pilih masyarakat terus melakukan pengawasan dengan cara sosialisasi, himbauan, pendirian posko kawal Hak Pilih, patroli pengawasan hak pilih, serta melakukan uji sampling terhadap hasil coklit KPU melalui petugas Pantarlih.

“Kami dalam melakukan pengawasan sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Sumbawa atas hasil laporan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Desa. Saran perbaikan yang kami sampaikan guna memastikan masyarakat yang telah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan juga tentang pemetaan TPS yang dinilai masih bertentangan dengan PKPU Nomor 7 tahun 2023, terutama menyangkut kemudahan pemilih jarak, lokasi, dan kondisi geografis. Banyak TPS yang lokasinya jauh dari tempat tinggal pemilih dan juga masih terdapat anggota dalam  satu keluarga yang terpisah TPS-nya,’’ pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *