Satgas BKC Sumbawa Amankan ‘Janda’ dan ‘Mama Cantik’

oleh -1285 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Juni 2026) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Sumbawa kembali menggelar operasi gabungan di wilayah Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat, 9–10 Juni 2026.

Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa. Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Sebelum operasi dilaksanakan, tim melakukan pengumpulan informasi terhadap toko dan kios yang diduga menjual produk tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan di dua kecamatan tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 761 bungkus barang kena cukai ilegal, terdiri dari 743 bungkus rokok dan 243 bungkus tembakau iris dari berbagai merek yang seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Di antaranya rokok merek PN Exclusive, Marbol, Marlogg, Martil, Z.A Mild, Humer, Novem, Lato, Pharlap American, Connext, Manchester Blue, Lato Mangomint, Marshal, Sinar Exclusive, Vollom, Helium Blue, Smith Full Flavor, Tali Jaya, Zivo, Exotic Mango, Marblong dan Mama Cantik.

Selain rokok, tim juga menyita tembakau ilegal berbagai merk. Yaitu Tembakau Iris Merk Janda, Senang, SH 57, Nikmat Jaya, dan Dua Putri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 15.108 batang rokok ilegal serta 3.660 gram tembakau iris ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa operasi berjalan dengan lancar dan aman. Sementara koordinasi lapangan dipimpin oleh Mukhtamarwan, S.Pt, selaku Kabid Tibum dan Trantibmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Selain berhasil mengamankan barang bukti, tim juga mencatat adanya harapan dari masyarakat agar pemerintah dan instansi terkait terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok dan tembakau ilegal.

Operasi pemberantasan BKC ilegal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di tengah masyarakat. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *