SUMBAWA BESAR, samawarea.com (29 Maret 2023)–Kepala Dusun Brang Pelat, Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwis, Heri Hermansyah, akan bersurat ke Bupati Sumbawa. Hal ini sebagai protes atas pemecatannya sebagai Kadus oleh Kades Pelat, belum lama ini.
Jabatan yang disandangnya sejak 2014 lalu atau sekitar 9 tahun, dipaksa berakhir awal Maret 2023. Keberatan yang disampaikan Heri, karena tindakan kades dinilai tidak procedural.
Kepada samawarea.com, Rabu (29/3), Heri menuturkan, tanda-tanda pemecatan ini mulai terlihat awal Januari 2023, pasca pelantikan Kades Pelat yang merupakan hasil Pilkades. Saat itu dia menghadap Kades di ruang kerjanya untuk menyampaikan jadwal vaksinasi hewan ternak yang telah ditetapkan oleh caretaker. Namun Kades menanggapinya dingin, dan menyatakan agar pelaksanaan vaksinasi ditunda.
Kades menyatakan akan mengkomunikasikan ulang dengan instansi terkait mengenai jadwal vaksinasi dimaksud. Saat bersamaan, di kantor desa ada digelar rapat yang dihadiri para Kadus. Tapi anehnya, dia selaku Kadus tidak diundang. Karena tak diundang, dia pun pulang.
Malamnya, Kepala SD Sampa, Jamaluddin yang mengaku sebagai utusan Kades, datang ke rumah. Salah satu pesan yang disampaikan, bahwa Kades ia sudah tidak lagi menganggapnya sebagai Kadus. Heri tidak mempermasalahkannya sepanjang pemberhentian itu procedural atau tidak bertentangan dengan aturan.
Meski kabar pemecatannya santer, namun hingga memasuki Bulan Maret, tidak ada sepotong surat pun yang terima terkait pemberhentiannya. Heri berinisiatif menghubungi Kasi Pelayanan Desa, Sulatetri untuk menanyakan kabar surat pemecatannya. Sehari setelah itu, Heri menerima surat pemberhentiannya. Dalam surat itu disebutkan juga penggantinya yaitu Sulatetri.
Dalam surat keputusan Kades Pelat No. 25 Tahun 2023, tidak menyebutkan alasan pemecatannya. Selain itu Heri juga merasa tidak pernah berbuat kesalahan yang menyebabkannya dia dipecat. Surat itu hanya menyebutkan Perda No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dinyatakan bahwa Perangkat Desa Berhenti Karena Meninggal Dunia, atas Permintaan Sendiri, dan Diberhentikan.
Dari tiga alasan yang diatur dalam Perda ini, yang jelas dia diberhentikan. Namun alasan pemberhentian inilah yang sampai sekarang belum jelas. “Saya menyadari sebagai manusia biasa tentu banyak kekurangan namun sebagai pemimpin tentunya saya berharap adanya pembinaan sekiranya terjadi kesalahan,” ujarnya.
Sementara Kades Pelat, Nurdin Hasan yang dikonfirmasi, menyatakan tidak ada niatnya untuk memecat perangkat desa, apalagi dengan alasan tidak mendukungnya saat Pilkades.
“Tidak ada niat kami memecat siapapun. Banyak yang tidak dukung saya, termasuk staf-staf di dalam kantor desa. Tapi tidak saya berhentikan, karena saya menganggap Pilkades itu proses demokrasi, yang pro dan kontra pasti ada. Setelah itu semua kembali sebagai warga Desa Pelat yang siap mendukung kemajuan desanya,” tegas Nurdin.
Dikatakan Nurdin, pemberhentian Heri Hermansyah sebagai Kadus Brang Pelat, atas permintaannya sendiri. Heri justru yang meminta staf kantornya untuk membuat surat pemberhentiannya, dengan alasan malu untuk bekerjasama lagi.
“Selama saya dilantik, dia jarang datang, apalagi berkomunikasi. Tidak seperti yang lain datang ke kami dan berkomitmen untuk bersama-sama memajukan Desa Pelat. Meski demikian saya tidak memberhentikannya. Namun dia sendiri yang meminta untuk diberhentikan melalui staf kami,” kata Kades Nurdin.
Terkait dengan keberatan mantan Kadus tersebt, Kades Nurdin, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena sudah diterbitkannya SK Pemberhentian. Dan pihaknya siap mengikuti proses jika memang dipersoalkan. (SR)






