DOMPU, samawarea.com (21 Oktober 2022)—pasangan pria dan wanita berinisial JO (38) dan NH, digelandang Tim Gabungan Polres Dompu, Rabu (19/10/22) malam pukul 23.30 Wita. Pasangan ini ditangkap setelah keduanya menyimpan narkoba jenis shabu.
Kasatreskoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., mengatakan, sebelum penangkapan, anggota sudah memantau aktivitas keduanya di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada. Setelah memastikannya, tim langsung mengamankan JO dan NH, dilanjutkan dengan penggeledahan.
Tim pun menyita narkoba jenis shabu yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Class Mild. Saat diinterogasi, keduanya mengakui shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial YA, seharga Rp 500.000. Kini keduanya dalam pengembangan penyidikan. (SR)






