Jual Motor Hasil Curiannya Via Online, Residivis Dibekuk  

oleh -440 Dilihat

LOMBOK UTARA, samawarea.com (20 Oktober 2022)–Nasib apes dialami ZA (33). Residivis ini kembali berurusan dengan hukum. Dia kembali tertangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara di Dusun Sumur Pande Daya, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Rabu (19/10/22) sekitar pukul 19.30 Wita. Warga Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur ini tertangkap terkait kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH., MH, mengatakan, sebelum tertangkap, ZA beraksi di wilayah Bayan. Korbannya adalah Ahyadi (36) warga Kecamatan Bayan.

Namun tak berselang lama, rekan pelaku berinisial MY (32) memposting sepeda motor korban untuk dijual secara online melalui media social (facebook). Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Bayan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY.

Kepada polisi, MY mengaku sepeda motor tersebut berasal dari IW (25) warga Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga. IW pun ditangkap, yang kemudian mengakui jika motor Honda Supra DR 5475 DE itu didapat dari ZA. Akhirnya ZA dibekuk. Kini ZA bersama dua rekannya diamankan di Polres Lotara dan dijerat pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *