LOMBOK TENGAH, samawarea.com (23 Oktober 2022)–Dua pelajar SMP menjadi korban pencabulan. Kedua pelajar berinisial M (11) dan A (14) ini diduga disodomi seorang pemuda berinisial UJ (31) warga Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Kasus ini terjadi sekitar Maret 2022 lalu, namun baru dilaporkan dan terungkap saat ini. Terduga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Minggu (23/10) membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga.
Berawal sore hari ketika korban mengantar ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga. Korban bertemu terduga saat keduanya berteduh karena hujan. Terduga mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya. Terduga berjanji akan mengantarkan korban pulang setelah hujan reda.
Di dalam rumah, terduga mengajak korban menonton video porno melalui HP. Saat itulah terjadi kasus pencabulan terhadap korban. Beberapa bulan setelah kejadian, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Selanjutnya melaporkannya ke Kepala Dusun untuk diteruskan ke Polres Lombok Tengah.
Tim dari Satuan Reserse dan Kriminal langsung bergerak cepat mengamankan terduga, sebab dikhawatirkan akan adanya aksi massa. Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SR)






