LOMBOK TENGAH, samawarea.com (23 Oktober 2022)–AA (27) bukan ayah yang baik. Dengan bejatnya, pria yang tinggal di Lombok Tengah ini tega mencabuli anak tirinya berusia 10 tahun. Kini ayah tiri telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan bakal mendekam cukup lama di balik jeruji besi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K, Minggu (23/10) membenarkan adanya laporan kass dugaan pencabulan oleh ayah tiri terhadap anaknya yang dudu di bangku kelas IV SD. Kejadiannya berulang-ulang yakni sejak Tahun 2021 hingga 2022.
Hal ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang merasa perilaku anaknya agak berbeda dari biasanya. Ibunya pun langsung bertanya kepada korban. Setelah didesak, korban menceritakan bahwa terduga sering memberikan HP kepada korban dan adik korban untuk menonton video porno.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kaget dan kembali mendesak korban untuk menceritakannya lebih lanjut. Korban akhirnya mengaku kerap dicabuli ayah tirinya. Kejadian pertama saat korban duduk di bangku kelas 3 SD atau sekitar Tahun 2021 lalu.
Pada tahun itu korban mengaku dicabuli sebanyak 3 kali. Rupanya ayah bejat ini ketagihan. Dia kembali mengulangi perbuatan amoralnya Tahun 2022 ketika korban duduk di bangku kelas 4 SD. Korban dicabuli sebanyak 4 kali dan terakhir sekitar Juli 2022. Setiap terduga melakukan aksinya, ibu korban tidak berada di rumah karena berjualan sayur mayur.
Lebih jauh dikatakan Kasat Reskrim IPTU Redho, modus yang dilakukan terduga, selain meminta korban video porno, juga menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tidur di kamar. Korban yang menjaga adiknya ikut tertidur. Korban terjaga setelah merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat terduga mencabulinya. Korban takut dan tak berani melawan.
Ibu korban yang mengetahui dari pengakuan korban merasa keberatan dengan suaminya itu. Kasus itupun resmi dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Untuk menghindari adanya aksi massa, polisi bergera cepat mengamankan terduga.
Atas perbuatanya, terduga dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena terduga merupakan ayah tiri korban. (SR)







Sangat bermanfaat