MATARAM, samawarea.com (3 September 2022)–MA (53) harus berurusan dengan hukum, Jumat (2/9). Nelayan asal Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ini ditangkap polisi setelah aksinya merampas HP seorang pemuda, Najilul Mutawin (23) di Pantai Selingkuh, kelurahan setempat.
Kapolsek Ampenan, Kompol Ricky Yuhanda SE., S.IK didampingi Kasi Humas IPTU Siswoyo SH menuturkan, kasus itu terjadi akhir Juni lalu. Berawal ketika tersangka MA datang menghampiri korban. Tersangka yang mabuk miras ini meminta secara paksa HP Samsung J5 milik korban, seraya mangancam menggunakan sabuk ikat pinggang.
Korban yang takut terpaksa menyerahkannya. Mendapat laporan korban, anggota Polsek Ampenan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa bulan berselang, akhirnya MA ditangkap di rumahnya Lingkungan Bangsal, Sekarbela, Kota Mataram.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (SR)