SUMBAWA BESAR, samawarea.com (21 Agustus 2022)–Jajaran kepolisian Polres Sumbawa kian gencar memberantas perjudian. Setelah meringkus oknum kadus dan seorang warga di Desa Motong Kecamatan Utan, pada hari yang sama, Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa menangkap oknum PNS berinisial JH (47).
Pria yang tinggal di Gunung Setia, Kelurahan Brang Biji ini, ditangkap di rombong dagangannya, Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima, Sabtu (20/8) pukul 23.00 Wita. Dari tangannya, tim mengamankan barang bukti 2 HP android, 3 lembar kertas rekapan togel, sebuah bolpoin, 2 kartu ATM dan uang tunai Rp 3.167.000.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Minggu (21/8), mrngatakan, bermula dari informasi bahwa salah seorang menjual togel secara online. Tim Puma Satreskrim menindaklanjuti dengan mendatangi rombong milik terduga berinisial JH yang diinformasi sebagai tempat menjual togel online.
Saat itu terduga sedang menerima uang dan angka-angka yang akan dimasukan ke akun situs permainan togel online. Hal ini dibuktikan ketika tim mengecek isi HP terduga. Terhadap barang bukti ini, terduga langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan. (SR)