SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Agustus 2022)–Oknum Kepala Dusun di Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa tertangkap polisi, Sabtu (20/8) pukul 14.00 Wita. Oknum berinsial MS (52) ini diringkus polisi di kediamannya terkait kasus judi online.
Dari tangannya diamankan HP, 5 lembar angka tarik judi togel, dan uang tunai Rp 125 ribu. Di tempat yang sama, polisi juga menangkap AK (32) petani setempat. Selain menyita HP, dari tangan AK, juga diamankan uang tunai Rp 80 ribu.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Minggu (21/8), menuturkan, penangkapan oknum kadus dan warganya ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Puma Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah oknum kadus berinisial MS.
Saat digrebeg, AK sedang merekap angka-angka untuk dimasukan ke akun situs permainan togel online melalui akun milik terduga. Pada saat Tim Puma hendak mengecek isi HP-nya, terduga merusak HP tersebut untuk menghilangkan barang bukti. Terhadap barang bukti tersebut, kedua terduga digelandang ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (SR)






