Kadis Sosial Sumbawa Buka Suara Soal Desil, Warga Diminta Aktif Ajukan Sanggahan

oleh -133 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Oktober 2026) – Persoalan ketidaksesuaian data desil yang berdampak terhadap akses masyarakat pada sejumlah program bantuan sosial menjadi perhatian Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa. Masyarakat diminta aktif mengajukan usulan maupun sanggahan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi faktual saat ini.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Drs. Iwan Sofian yang ditemui samawarea di Kantor Bupati, Rabu (28/10), menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan data lama yang belum sepenuhnya diperbarui mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kondisi sebuah keluarga bisa berubah dari waktu ke waktu. Jumlah anggota keluarga dapat berkurang karena meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal. Ada pula anggota keluarga yang sebelumnya belum bekerja, kini telah menjadi karyawan dan memiliki penghasilan.

Begitu juga dengan kepemilikan aset. Warga yang sebelumnya memiliki tanah atau kendaraan bermotor bisa saja sudah menjual aset tersebut. Namun, apabila perubahan itu belum tercatat dalam sistem, data yang muncul masih menggambarkan kondisi lama.

“Seharusnya setiap perubahan ini diikuti dengan pembaruan data agar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat,” jelasnya.

Iwan mengatakan, Dinas Sosial terus melakukan sosialisasi sekaligus mendorong masyarakat untuk memahami mekanisme perbaikan data. Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang tersedia.

Ia mengungkapkan, dari hasil sosialisasi yang dilakukan, masih sedikit masyarakat yang mengajukan sanggahan. Kondisi tersebut diduga karena sebagian warga belum mengetahui hak dan kewajibannya dalam proses pemutakhiran data.

Karena itu, Dinas Sosial meminta operator di tingkat desa bersiap menerima warga yang ingin menyampaikan sanggahan. Data yang diajukan selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya.

Verifikasi Data Dilakukan Bertahap

Dalam upaya memperbaiki data tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa telah melakukan pengukuran dan penelusuran di sejumlah wilayah.

Mantan Camat Sumbawa ini menyebutkan, proses di lima desa di Kecamatan Labangka telah tuntas. Selanjutnya, kegiatan di 10 desa di Kecamatan Moyo Hilir juga telah diselesaikan. Dinas Sosial kemudian menjadwalkan kegiatan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah Utara.

Selain sosialisasi, pada November ini Dinas Sosial mulai melakukan verifikasi dan validasi data di sejumlah desa untuk memastikan kesesuaian informasi yang tercatat dengan kondisi masyarakat.

Menurut Iwan, persoalan data tidak selalu disebabkan oleh perubahan kondisi ekonomi keluarga. Ada pula kasus ketika identitas seseorang digunakan untuk keperluan pendaftaran listrik bersubsidi sehingga kepemilikan atau penggunaan sejumlah rekening listrik terbaca dalam sistem.

Dalam salah satu kasus yang ditemukan, data rekening listrik yang tercatat menimbulkan persoalan pada pengelompokan desil warga. Setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa rekening tersebut digunakan untuk keperluan tertentu. Penyelesaiannya memerlukan klarifikasi kepada pihak PLN dan pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku.

“Karena itu, setiap persoalan harus diklarifikasi terlebih dahulu agar pembaruan data benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Warga Bisa Mengajukan Sanggahan Lewat Aplikasi

Iwan Sofian juga menjelaskan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif untuk mengakses layanan pemutakhiran dan sanggahan data melalui aplikasi yang berkaitan dengan program Perlinsos.

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat memeriksa data dan mengajukan sanggahan tanpa harus selalu datang ke kantor desa atau menemui operator. Kemudahan ini terus disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya.

Meski demikian, pengajuan sanggahan tidak serta-merta membuat perubahan data langsung ditetapkan. Data tetap harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan.

Iwan memperkirakan, pembaruan melalui operator SIKS-NG dapat memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan. Sementara itu, jalur pengajuan melalui aplikasi Perlinsos diharapkan dapat memangkas proses pengusulan. Namun, waktu penetapan akhirnya tetap bergantung pada tahapan verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Ia menegaskan, penentuan desil tidak semata-mata menjadi kewenangan Dinas Sosial Kabupaten. Proses tersebut juga melibatkan verifikasi faktual atau pengecekan lapangan sesuai kebutuhan, serta pengolahan dan penetapan data oleh instansi terkait.

Untuk memperluas jangkauan sosialisasi, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa juga mendorong pembentukan agen Perlinsos yang melibatkan unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, kader PKK hingga kader Posyandu.

Para agen ini diharapkan membantu warga di lingkungan masing-masing memahami cara memeriksa data, mengajukan usulan, serta menyampaikan sanggahan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Menurut Iwan, keterlibatan unsur masyarakat akan mempercepat penyampaian informasi karena mereka lebih dekat dengan warga yang membutuhkan pendampingan.

Dengan langkah tersebut, Dinas Sosial berharap persoalan ketidaksesuaian data desil dapat ditangani secara bertahap. Masyarakat pun diimbau tidak tinggal diam apabila data yang tercatat tidak lagi mencerminkan kondisi keluarga saat ini, melainkan segera memanfaatkan saluran pengaduan dan pemutakhiran yang tersedia.

“Yang terpenting, masyarakat mengetahui bahwa mereka bisa mengajukan usulan dan sanggahan. Selanjutnya, data tersebut akan diproses sesuai mekanisme verifikasi yang berlaku,” pungkasnya. (SR) 

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *