SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9 Juli 2022)–Setelah meringkus pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, kini Satreskrim Polres Sumbawa meringkus terduga pengedar di Dusun Kauman, Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Badas, Jumat (8/7/2022) sore pukul 14.30 Wita.
Pengedar berinisial SR alias Ponca ini ditangkap di kamar kostnya. Dalam penggeledahan di TKP, tim yang langsung dikomandani Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH MH ini menemukan barang bukti 18 poket narkotika jenis shabu seberat 3,80 gram, HP Samsung dan uang tunai Rp 150 ribu.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Malaungi SH MH melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos, Sabtu (9/7), menjelaskan, penangkapan Ponca berawal dari informasi masyarakat yang ditindalanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, tim menggrebek kos-kosan yang ditempati terduga.
Kedatangan polisi yang tak terduga ini membuat Ponca tak berkutik. Ponca juga mengakui 18 poket shabu yang ditemukan polisi di dalam kusen pintu kamar mandi adalah miliknya. Ponca langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut.
Terhadap perbuatannya terduga ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindakan yang akan kami lakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan penyidikan untuk mengungkap asal barang dan jaringannya, dan tes urine terhadap terduga,” demikian Sumardi—akrab mantan Kapolsek Labangka ini disapa. (SR)






