SUMBAWA BARAT, samawarea.com (3 Juli 2022)–Dugaan tindak pidana penggeregahan dan keterangan palsu yang dilaporkan Nyonya Lusi selaku ahli waris Selamet Riyadi Kuantanaya alias Toe terkait tanah miliknya seluas 1,9 hektar di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), sampai saat ini belum jelas perkembangannya. Padahal laporan itu sudah berjalan selama hampir empat bulan sejak dilaporkan pada 12 Maret 2022 lalu.
Kepada samawarea.com, Sabtu (2/7), Nyonya Lusi mengakui masih belum mendapatkan informasi dari Polsek Maluk mengenai perkembangan laporan kasus tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Ia juga telah menyerahkan beberapa dokumen yang menyatakan bahwa tanah 1,9 hektar itu adalah miliknya yang dibeli dari Imran Zain selaku pemilik tanah asal. Mulai dari keterangan jual beli hingga sertifikat hak milik No. 507.
Dalam keterangannya, Nyonya Lusi menyebutkan bahwa yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penggeregahan dan keterangan palsu tersebut adalah Amaq Sahini dan Imran Halilintar. Diceritakan Nyonya Lusi, sejak terjadi transaksi jual beli dari Imran Zain ke almarhum Toe, Amaq Sahini masuk ke lahan itu tanpa seizinnya, lalu membangun barugak. Meski telah diminta untuk keluar dari lahan itu, Amaq Sahini tetap bertahan.
Sedangkan Imran Halilintar mengklaim lahan itu miliknya. Imran Halilintar diduga membuat surat keterangan palsu dengan cara membuat surat keterangan kehilangan sertifikat tanah atas lahan tersebut. Padahal jelas-jelas lahan itu bukan milik Imran Halilintar melainkan milik Imran Zain sesuai sertifikat yang telah dibeli oleh Almarhum Toe. “Kami mengetahui semua ini pada Bulan Januari 2022 lalu, setelah adik kami Toe meninggal dunia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Imran Zain yang ditemui di kediamannya wilayah Kecamatan Jereweh, 31 Maret 2022 lalu, dengan tegas membantah klaim Imran Halilintar atas lahan itu. Imran menegaskan lahan itu awalnya miliknya yang kemudian dijual kepada Toe pada Tahun 1991. Transaksi ini dibuktikan dengan surat keterangan jual beli sekaligus penyerahan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 atas namanya yang diterbitkan Tahun 1987.
Lahan tersebut dimilikinya sudah lama ketika dia menjabat sebagai Kades Goa Kecamatan Jereweh yang kini telah berubah menjadi Desa Mantun, Kecamatan Maluk. “Saya menjabat Kades Goa sejak Tahun 1983 hingga 2000. Sekitar 17 tahun lamanya,” imbuhnya.
Sertifikat lahan 1,9 hektar ini ungkap Imran Zain, diterbitkan bersamaan dengan ratusan sertifikat lainnya melalui Program Nasional yang diluncurkan pemerintah. Bahkan saat pengukuran untuk penerbitan semua sertifikat itu, dia juga sebagai penunjuk batas-batas.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kades dan lahan itu telah dijual ke almarhum Toe, Imran Zain mengaku sempat datang ke lahan tersebut untuk melihat situasi. Ketika itu dia bertemu dengan Amaq Sahini yang tinggal di dalamnya. “Saya sempat tanya kenapa Amaq Sahini tinggal di lahan itu. Kata Amaq Sahini dia disuruh Pak Toe,” ungkap Imran Zain.
Mengenai klaim Imran Halilintar atas lahan itu, Imran Zain mengaku heran. Sebab dia mengetahui Imran Halilintar berada di Maluk sekitar Tahun 1998-1999. Karenanya dia merasa aneh jika Imran Halilintar datang mengakui tanah 1,9 hektar adalah miliknya hanya karena mirip nama dengannya.
Secara terpisah Kapolsek Maluk, Kompol Sidik Pria Mursita SH yang dihubungi via telepon seluler, Minggu (3/7) mengatakan bahwa penanganan kasus itu masih berjalan. “Masih dalam proses lidik,” jawabnya singkat. (SR)






