BPN Sumbawa Barat Terbitkan 23 Sertifikat di Atas Lahan Bersertifikat

oleh -1068 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3 Juli 2022)–Hingga kini kasus tanah milik Ahli Waris Selamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, seluas 1,9 hektar yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), belum tuntas.

Meski ahli waris sudah meminta perlindungan hukum atas lahannya itu, namun sepertinya aparat sulit mengungkap dugaan mafia tanah. Patut diduga belum beresnya penanganan kasus ini kemungkinan aparat terkait belum serius menangani kasus ini. Bisa juga banyak pihak yang terlibat, sehingga persoalan itu sangat alot untuk diselesaikan.

Indikasi ini semakin kuat karena di atas lahan yang sudah bersertifikat hak milik itu, terbit puluhan sertifikat lain. Puluhan sertifikat baru tersebut terbit pada Tahun 2019. Belum lagi adanya keengganan dari BPN Sumbawa Barat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik No. 507. Padahal permohonan pengukuran lahan itu sudah diajukan ahli waris Toe kepada BPN.

Seperti diberitakan, tanah itu dibeli Toe kepada Imran Zain selaku pemilik pada Tahun 1991. Transaksi jual beli disertai penyerahan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 atas nama Imran. Sertifikat lahan 1,9 hektar ini ungkap Imran Zain, diterbitkan pada Tahun 1987 bersamaan dengan ratusan sertifikat lainnya melalui Program Nasional yang diluncurkan pemerintah. Bahkan saat pengukuran untuk penerbitan semua sertifikat itu, Imran Zain sebagai penunjuk batas-batas. Kala itu  Imran Zain menjabat sebagai Kades Goa, Kecamatan Jereweh.

Sejak dibeli Toe, tanah itu ditempati oleh Amaq Zaini sebagai penggarap. Namun belakangan tanah itu diklaim oleh Imran Halilintar. Klaim ini hanya karena nama di sertifikat itu sama dengan namanya, sama-sama Imran. Hal ini sempat dibantah keras oleh Imran Zain yang mengatakan, bahwa sertifikat itu terbit tahun 1987, sementara Imran Halilintar berada di Maluk KSB sekitar 1998–1999.

Imran Zain mengaku bahwa nama Imran di sertifikat itu adalah nama kecilnya, sedangkan nama Imran Zain itu adalah panggilan dewasanya karena ada tambahan nama orang tuanya M. Zain.

Masalah tanah ini sempat dimediasi oleh Kades Mantun, Sahril S.Sos setelah menerima pengaduan dari Nyonya Lusi selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe. Sebab lahan itu telah didiami lebih dari 100 kepala keluarga. Para kepala keluarga ini dihadirkan, termasuk ahli waris Toe, Imran Zain dan Imran Halilintar.

Dalam pertemuan itu, Imran Halilintar sudah mengakui jika lahan 1,9 hektar bukan lahan miliknya dan telah dikembalikan kepada penggarap. Imran Halilintar hanya mengakui lahannya seluas 14 are, itupun berada di luar lahan 1,9 hektar.

Sementara itu Edi Susanto SH—Kuasa Hukum Ahli Waris Toe yang dihubungi samawarea.com, Sabtu (2/7) sore, mengakui kliennya sudah mengajukan permohonan pengukuran lahan tersebut ke BPN Sumbawa Barat. Namun ketika diinput data oleh petugas BPN, ternyata di atas lahan itu muncul 23 sertifikat. Sertifikat ini terbit melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019.

Karena adanya tumpang tindih sertifikat ini, BPN Sumbawa Barat menyatakan tidak dapat melanjutkan permohonan kliennya. Selain adanya sertifikat ganda, rencana pengukuran ulang oleh BPN ini ditentang oleh Imran Halilintar. Sebab Imran Halilintar mengaku mengantongi surat pendaftaran permohonan penerbitan sertifikat atas lahan itu, beberapa tahun silam.

“Inilah yang membuat permohonan pengukuran lahan oleh klien kami terhambat,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa satu-satunya solusi, adalah islah antara ahli waris Toe dengan Imran Halilintar.

Secara terpisah, Nyonya Lusi selaku Ahli Waris Toe, menegaskan, alasan BPN tidak melakukan pengukuran karena adanya protes Imran Halilintar, sungguh mengada-ada. Sebab almarhum Toe dan ahli warisnya tidak pernah berhubungan atau bertransaksi jual beli dengan Imran Halilintar. Tanah itu dibeli dari Imran Zain selaku pemilik tanah yang dibuktikan dengan adanya sertifikat No. 507.

“Transaksi jual belinya ada, sertifikatnya ada dan Pak Imran Zain tempat kami membeli tanah itu masih hidup dan sehat serta sudah memberikan kesaksikannya. Lalu dimana masalahnya ?. Justru saya melihat ini, sesuatu yang tidak bermasalah justru dipermasalahkan,” sesalnya.

Nyonya Lusi mengaku melalui pengacaranya sudah memenuhi permintaan BPN Sumbawa Barat terkait dengan permohonan pengukuran ulang. Misalnya, BPN meminta agar yang mengajukan permohonan pengukuran itu bukan ahli waris Toe melainkan Imran Zain sesuai nama di sertifikat. Permintaan inipun dipenuhi termasuk persyaratan lainnya. Ketika ini sudah dipenuhi sesuai permintaan, rupanya muncul permintaan baru.

“Kami harus islah dengan Imran Halilintar. Lalu siapa itu Imran Halilintar, kami tidak kenal dan tidak pernah bertransaksi. Kok bisa BPN meladeni Imran Halilintar hanya atas dasar pengakuan punya surat pendaftaran penerbitan sertifikat. Lalu bagaimana kami yang punya sertifikat ?. Mengapa BPN lebih memperhitungkan Imran Halilintar daripada kami yang jelas-jelas punya dokumen lengkap, termasuk keterangan langsung dari Imran Zain, selaku pemilik tanah asal. Dan anehnya lagi, tanah yang sudah bersertifikat bisa disertifikatkan lagi atas nama orang lain. Ini sangat-sangat luar biasa,” tukas Nyonya Lusi dalam nada tanya.

Persoalan ini sudah dilaporkannya ke Ombudsman RI. Melalui suratnya bernomor T/59/LM 59-17/0082 2022/IV/2022 tertanggal 1 Juli 2022, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dr. Adhar Hakim SH MH, menginformasikan bahwa laporan itu sudah masuk tahap pemeriksaan substantive oleh Tim Pemeriksa. Rencananya Ombudsman akan turun ke lapangan.

Kendati demikian, Nyonya Lusi juga berencana akan menempuh upaya hukum lain, yakni melakukan gugatan perdata di Pengadilan. “Kami tidak akan menyerah. Kami terus berikhtiar untuk berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak kami, sekaligus mengungkap mafia tanah dan siapa-siapa yang terlibat,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dr. Adhar Hakim SH MH, mengatakan, persoalan ini masih dalam proses. Mengenai  rencana Ombudsman turun ke lapangan, menurut Adhar, itu tergantung kebutuhan. Namun Ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait rencana dimaksud.

Sementara Kepala BPN Sumbawa Barat, Lalu Edy Budaya Luthfi yang dihubungi tadi pagi, belum memberikan tanggapan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *