Ambil Paket Terlarang di Jasa Ekspedisi, Dua Pelajar Dibekuk

oleh -1239 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juli 2022)–Tim Tindak Balai POM Mataram bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus dua orang pemuda saat mengambil paket di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/7) siang pukul 12.30 Wita.

Penangkapan kedua pemuda berinisial AD (19) warga BTN Griya Idola dan INH (19) warga Dusun Kali Baru, Desa Labuan Sumbawa ini karena di dalam paket tersebut berisi obat-obatan terlarang.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.MH. melalui Kasatres Narkoba IPTU Malaungi SH,. MH., Rabu (20/7) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi Tim Tindak Balai Pom Mataram.

Bersama tim tersebut, anggotanya diterjunkan untuk melakukan pemantauan di salah satu jasa ekspedisi. Ketika dua orang tersebut mengambil paket terlarang, tim langsung menyergapnya.

Dalam paket itu ditemukan 10 papan (strip) obat jenis Tramadol. “Kedua pemuda yang diamankan ini masih berstatus pelajar,” sebut Malaungi.

Untuk pengembangan penyidikan, keduanya dibawa ke Polres Sumbawa. Penyidik akan mendalami asal muasal obat terlarang ini. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *