Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Maronge

oleh -1883 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Juli 2022)–Tahanan Narkoba di Polres Sumbawa terus bertambah. Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa sangat agresif melakukan penangkapan.

Kali ini, pengedar narkoba di Dusun Jeliti, Desa Simu, Kecamatan Maronge berinisial ZK (37) tertangkap. Penangkapan tersebut dilakukan dalam penggrebekan di kediaman ZK, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba, IPTU Malaungi SH,. MH., menjelaskan bahwa penangkapan ZK berawal dari informasi dan penyelidikan di lapangan.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti 2 poket narkotika jenis shabu di dalam suntikan mainan di atas kusen pintu rumah. Selain itu 2 klip obat, suntikan mainan, bong, gunting, HP dan uang tunai Rp. 200.000.

Atas perbuatannya, ZK dijerat Pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *