SUMBAWA BARAT (28 Juni 2022)—Siapa pemilik sah tanah seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi Dusun Maluk (sekarang Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat), kini semakin terang benderang. Berdasarkan bukti yang ada, tanah itu milik almarhum Selamet Riyadi Kuantanaya (Toe) yang dibeli dari Amaq Rabiah.
Bersamaan dengan adanya transaksi jual beli itu, Amaq Rabiah menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Almarhum Toe. Tanah itu bersertifikat hak milik (SHM) No. 360, dengan gambar situasi No. 1269/1987 tertanggal 21 Desember 1987, dan Nomor Sertifikat: 2221260 atas nama Amaq Rabiah.
Tak hanya berupa dokumen, bukti kepemilikan tanah oleh almarhum Toe ini dibenarkan saksi kunci. Namun tanah yang dibeli Toe beberapa tahun silam itu kini dikuasai oleh ahli waris Amaq Rabiah. Ahli waris Amaq Rabiah menolak untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Ahli Waris Toe. Mereka tetap tidak mengakui lahan itu telah dijual oleh orang tuanya (Amaq Rabiah).
Masalah ini telah dipersoalkan ahli waris Toe secara hukum. Sebulan yang lalu tepatnya 24 Mei 2022, Nyonya Lusi selaku ahli waris Toe telah mempolisikan ahli waris Amaq Rabiah dan kini dalam proses penyidik Polsek Maluk.
Dalam penanganan kasus itu, pihak Polsek telah meminta keterangan Nyonya Lusi. Bahkan sebelumnya juga telah dilakukan mediasi sebanyak enam kali, namun ahli waris Amaq Rabiah tetap bersikukuh dan enggan keluar dari lahan yang sudah dijual orang tuanya.
Hal ini diakui Nyonya Lusi. Kepada samawarea.com, Selasa (28/6/2022), Nyonya Lusi mengatakan bahwa penyelesaian persoalan itu melalui jalur kekeluargaan sudah buntu. Karena itu, ia terpaksa menempuh upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke Polsek Maluk.
Menindaklanjuti laporan itu, selain dirinya, polisi telah meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi yang membuat surat keterangan jual beli antara almarhum Toe dan Amaq Rabiah.
“Saat itu penyidik kepolisian mencari saksi yang mengetahui proses jual beli antara adik kami (almarhum Toe) dengan Amaq Rabiah. Ada tiga saksi yang bertandatangan di surat keterangan jual beli, hanya satu yang masih hidup,” kata Nyonya Lusi.
Saksi yang masih hidup ini sebut Nyonya Lusi, adalah H. Iskandar SH yang kemudian telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian belum lama ini. Dari keterangan H Iskandar yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Sumbawa dan seorang pengacara ini, semakin menguatkan bahwa benar telah terjadi jual beli lahan seluas seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dari Amaq Rabiah kepada almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya (Toe).
“Kami harap dari keterangan Bapak Iskandar ini, polisi mendapat petunjuk yang kuat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggeregahan tanah oleh ahli waris Amaq Rabiah. Sehingga ahli waris Amaq Rabiah yang menguasai lahan itu segera ditetapkan sebagai tersangka,” pinta Nyonya Lusi.
Tak hanya pidana, Nyonya Lusi menegaskan akan mempertimbangkan upaya perdata. Langkah hukum yang dilakukan ini sebagai upaya meminta perlindungan Negara atas hak-haknya yang dirampas paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ini juga dibenarkan saksi kunci H. Iskandar SH yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (28/6). Haji Iskandar mengakui jika dirinya yang mengonsep surat keterangan jual beli tanah tersebut. Saat itu Almarhum Toe mendatanginya untuk meminta bantuannya agar membuat surat keterangan jual beli tanah seluas 1.590 meter persegi yang berlokasi Dusun Maluk (kini Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat).
Almarhum mendatanginya ungkap Haji Iskandar, karena menganggap dirinya paham dan memiliki pengetahuan tentang hukum. Setelah surat keterangan jual beli tanah itu dibuat, kemudian ditandatangani oleh Amaq Rabiah selaku pihak pertama (penjual), almarhum Toe selaku pihak kedua (pembeli), serta para saksi yaitu dirinya (Iskandar SH), Alimuddin B. SH, dan Lalu Jamaluddin A. “Ketika dilakukan tandatangan, semuanya hadir terutama Amaq Rabiah,” bebernya.
Untuk itu, selaku saksi yang masih hidup, Haji Iskandar memastikan telah terjadi jual beli dan tanah itu milik Almarhum Toe. “Saya siap menjadi saksinya,” tandasnya. (SR)






