SUMBAWA BESAR (18 Mei 2022)–Kabupaten Sumbawa kembali menorehkan prestasi gemilang tingkat nasional di pertengahan tahun 2022 ini setelah berhasil meraih predikat sebagai daerah berkinerja terbaik dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional Tahun 2021 untuk Regional I Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Badung-Bali.
Sekretraris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Sri Purwaningsih, SH. M.AP, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pemerintah propinsi dan pemerintah daerah yang telah berhasil menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di masing-masing daerah.
SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Untuk melakukan strategi peningkatan SPM ini lanjut Sri, harus ada integrasi program, kegiatan, sub-kegiatan dan anggaran dalam dokumen perencanaan daerah mencakup 6 bidang yang menjadi bahan evaluasi laporan SPM. Yaitu, bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan bidang sosial.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa, Ikram Mubarrak, S.STP, M.AP yang juga Sekretaris Tim Penerapan SPM Kabupaten Sumbawa menyampaikan bahwa faktor utama keberhasilan pencapaian prestasi yang diraih tidak terlepas dari komitmen yang kuat pimpinan daerah serta dukungan seluruh tim penerapan SPM yang telah bekerja secara optimal mengawal pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi SPM ini.
Pada acara yang juga dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kabupaten Sumbawa meraih predikat terbaik tiga dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Nasional Tahun 2021 untuk Regional I Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Tahun 2022 kategori pemerintah kabupaten dengan kriteria Tuntas Utama. Artinya pencapaian SPM dengan mutu minimal dan penerima layanan dasar telah berada di atas nilai 90. (SR)






