SUMBAWA (17 Mei 2022)—Puluhan anggota Satpol PP Sumbawa yang diback-up jajaran TNI-Polri melakukan penertiban para pedagang di pasar bayangan, tepatnya wilayah Desa Tengah Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/5) pagi. Sejumlah lapak yang dibangun para pedagang di lokasi itu dikosongkan. Sedangkan pedagangnya diangkut untuk dipindahkan ke pasar baru yang telah disediakan.
Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos, M.Si selaku penanggung jawab, mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang berdagang di lokasi yang tidak semestinya. Seharusnya para pedagang ini berjualan di lokasi pasar baru yang telah disediakan. Dalam penertiban ini, para pedagang bersedia meninggalkan lokasi pasar bayangan. Tidak ada perlawanan dan semua berjalan lancar.
“Sebelumnya kami telah memberikan himbauan secara humanis, sehingga pedagang paham dan meninggalkan lokasi tempat berdagang,” ungkap Haji Sahabuddin—sapaan pejabat berbintang satu ini seraya menyebutkan dasar tindakan yakni Permendagri No. 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (SR)






