Dusun Olat Rora dan PPN Jaya Dimekarkan, BPD Gelar Musdes Tapal Batas

oleh -449 Dilihat

SUMBAWA BESAR (25 Mei 2022)–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Usar, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa melaksanakan musyawarah desa dengan agenda persetujuan Penetapan Tapal Batas Pemekaran Dusun Olat Rora dan Dusun PPN Jaya, Senin (23/5) kemarin.

Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Usar ini dihadiri Ketua dan Anggota BPD, kepala desa dan perangkatnya, LPM, Ketua Karang Taruna Desa Usar, Kepala Dusun dan RT/RW se-Desa Usar, pemrakarsa dan panitia pemekaran, serta para tokoh dari kedua dusun.

Ketua BPD Desa Usar, Muhammad Sidik, S.Pd., SH mengatakan setelah melakukan verifikasi proposal pemekaran serta mendengar aspirasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat (RDP), BPD menganggap usulan pemekaran Dusun Olat Rora dan Dusun PPN Jaya sudah sesuai dengan standar regulasi.

“Dengan berpatokan pada jumlah KK dan jumlah jiwa, telah melebihi ketentuan yang ditentukan dalam rancangan Perbup. Luas lokasi dusun, serta adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan,” imbuhnya.

Disampaikan pula beberapa faktor yang menjadi pertimbangan BPD. Di antaranya mempercepat pelayanan masyarakat, mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah dusun, dan mempercepat pembangunan SDM.

“Kami sampaikan rekomendasi BPD Nomor:2.2/1284/IX BPD-2021, maka kami BPD Usar  memandang sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Kami menggelar rapat penetapan tapal batas dusun baru dengan dusun definitif membantu panitia dalam masa kerjanya. Lalu membentuk dusun pemekaran menjadi dusun persiapan, menaikkan status dusun persiapan menjadi dusun definitif, dan masa status dusun persiapan menjadi dusun definitif,” bebernya.

Sementara Kades Usar, Paiman menyampaikan bahwa musyawarah desa ini termasuk tahapan dalam mekanisme formal pemekaran. Ia berharap ditindaklanjuti oleh BPD dalam keputusan secara kelembagaan terkait persetujuan penetapan tapal batas pemekaran dusun tersebut.

“Saya yakin dan percaya, masyarakat dua dusun punya keinginan yang kuat meningkatkan kesejahteraannya pada masa yang akan datang. Tapi hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian panitia dalam mewujudkan pemekaran dusun,” tandasnya.

Inisiator Pemekaran Dusun, Burhanudin juga berharap evaluasi BPD yang disampaikan dalam pemberian pandangan terkait kelayakan dan kepatutan kedua dusun dimekarkan menjadi dusun baru.

“Dalam proses menyusun kelengkapan dokumen, kami imbau panitia selalu berkoordinasi dengan anggota BPD setempat, kepala dusun dan para tokoh di dusun masing-masing demi kelengkapan administrasi dan peta batas. Ini memang krusial sehingga harus dipenuhi terlebih dahulu,” tandasnya.

Menurutnya, sesuai amanat regulasi hendaknya pemrakarsa dan panitia pemekaran melakukan pendekatan partisipatif sampai di lini paling bawah (tingkat RT) untuk menghindari konflik dan sengketa yang mungkin saja timbul. Tak hanya itu, panitia mesti menyelesaikan semua ornamen batas di lapangan dengan tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur khusus batas wilayah.

“Berdasarkan dokumen perbaikan dalam proposal nantinya, Pemdes akan mengkonsultasikan kepada pemerintah kecamatan untuk dasar mengeluarkan kebijakan penetapan panitia pelaksana pemekaran dusun oleh Pemdes,” tukas aktivis lingkungan ini.

Selain kelengkapan dokumen, kata Bur—akrab ia disapa, koordinasi di desa perlu dilakukan lebih intens agar mencapai hasil maksimal. Hal itu berarti pemekaran dusun dalam wilayah administratif Desa Usar harus diiringi dengan semangat membangun dusun dan desa yang kondusif. (BUR/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *