SUMBAWA BARAT (25 Mei 2022)–Karena kerap pesta shabu, akhirnya SF (43) ditangkap. Warga Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 12.55 Wita. Dari tangan petani ini, polisi menemukan narkotika jenis shabu seberat 2,54 gram.
“Terduga ditangkap di rumahnya Desa Seteluk Tengah, Kecamatan Seteluk,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos, Selasa (24/5/2022) Malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta shabu. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Muh. Fatoni, SH meluncur ke lokasi, menggrebeg dan mengamankan SF. Selain shabu, diamankan juga barang bukti lainnya yaitu bong, HP dan uang tunai Rp 3,2 juta.
Untuk proses lebih lanjut, terduga dice urine dan dilakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang haram tersebut. (SR)






