Tim Bravo Tambora Hentikan Bisnis Haram Bandar Shabu

oleh -699 Dilihat

DOMPU—Bisnis haram yang selama ini dilakoni AS (24) terhenti, Sabtu (16/4) kemarin. Hal tersebut setelah warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu ini ditangkap Tim Bravo Tambora yang dipimpin Kasatres Narkoba, IPTU Abdul Malik SH.

AS yang dikenal sebagai bandar narkoba ini ditangkap di wilayah Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tepatnya Dusun Sigi, Desa Soriutu.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik SH, membenarkan bahwa Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga bandar narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas aktivitas seorang bandar shabu di wilayahnya.

Dalam penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti 4 klip berisi shabu dan 19 guung plastic berisi shabu seberat 9,48 gram.

Untuk pengembangan penyidikan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih mendalami keterangan  dan barang bukti yang ada untuk mengungkap jaringan da nasal muasal barang haram tersebut. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *