Pemilik Asal Lahan 1,9 Hektar Angkat Bicara, Imran Zain: Itu Milik Ahli Waris Toe

oleh -400 Dilihat

SUMBAWA BARAT—Klaim Imran Halilintar atas lahan 1,9 hektar yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dibantah dengan tegas oleh Imran Zain.

Ditemui samawarea.com di kediamannya di Kecamatan Jereweh KSB, Kamis (31/3) lalu, Imran Zain menegaskan kepemilikan atas lahan tersebut dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 atas namanya yang diterbitkan Tahun 1987.

Selanjutnya lahan itu dijual kepada Almarhum Toe pada tahun 1991. Lahan tersebut dimilikinya sudah lama ketika dia menjabat sebagai Kades Goa Kecamatan Jereweh yang kini telah berubah menjadi Desa Mantun, Kecamatan Maluk. “Saya menjabat Kades Goa sejak Tahun 1983 hingga 2000. Sekitar 17 tahun lamanya,” imbuhnya.

Sertifikat lahan 1,9 hektar ini ungkap Imran Zain, diterbitkan bersamaan dengan ratusan sertifikat lainnya melalui Program Nasional yang diluncurkan pemerintah. Bahkan saat pengukuran untuk penerbitan semua sertifikat itu, dia sebagai penunjuk batas-batas.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kades dan lahan itu telah dijual ke almarhum Toe, Imran Zain mengaku sempat datang ke lahan tersebut untuk melihat situasi. Ketika itu dia bertemu dengan Amaq Zaini yang tinggal di dalamnya.

Baca Juga  Sikapi Masalah di Lape, Pjs Bupati: Sinyal Lancar, Jalan Mulus dan Renovasi Sekolah Disegerakan

“Saya sempat tanya kenapa Amaq Zaini tinggal di lahan itu. Kata Amaq Zaini dia disuruh Pak Toe,” ungkap Imran Zain.

Mengenai klaim Imran Halilintar atas lahan itu, Imran Zain mengaku heran. Sebab dia mengetahui Imran Halilintar berada di Maluk sekitar Tahun 1998-1999. Karenanya dia merasa aneh jika Imran Halilintar datang mengakui tanah 1,9 hektar adalah miliknya hanya karena mirip nama dengannya.

“Bagaimana bisa Imran Halilintar mengakui lahan itu miliknya, sementara dia baru ada di Maluk sekitar 1998–1999. Sementara lahan itu sudah bersertifikat atas nama saya sejak Tahun 1987,” tukasnya.

Disinggung soal nama Imran bukan Imran Zain di sertifikat lahan 1,9 hektar itu, Imran Zain mengatakan bahwa nama Imran adalah nama kecilnya. Ketika dewasa dia dipanggil Imran Zain karena ada tambahan nama ayahnya M. Zain. Ini juga sudah diperkuat dengan surat keterangan dari dinas terkait yang menyatakan bahwa Imran disertifikat itu adalah Imran Zain. “Imran Halilintar itu hanya mengaku ngaku saja,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketua Komisi 3 DPRD Syaifullah: Kunjungan Dubes Prancis Momentum Geliatkan Wisata Hiu Paus

Sebenarnya masalah sertifikat ini sudah klir. Sebab dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Kades Mantun, Imran Halilintar sudah menegaskan lahan 1,9 hektar bukan lahan miliknya dan telah dikembalikan kepada penggarap. Masalah ini juga sudah disampaikannya saat mendampingi Nyonya Lusi selaku ahli waris Toe dan Kades Mantun kepada Kepala BPN KSB.

Disinggung bahwa Imran Halilintar sempat melaporkannya ke Polres Sumbawa, Imran Zain mengiyakannya. Laporan tersebut bukan terkait dengan lahan 1,9 hektar yang kini menjadi milik ahli waris almarhum Toe, melainkan persoalan lahan di pinggir pantai. Namun laporan ini tidak terbukti, dan polisi telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3). (SR)

AMNT pilkada NU

Response (1)

  1. Đâu là các nhà cái cá cược uy tín nhất hiện nay? nên lựa chọn nhà cái nào để chơi? Chúng tôi sẽ đề xuất top 10 nhà cái cá độ uy tín thấp nhất trong năm 2022 để game thủ có cái nhìn tổng quan và đưa ra lựa chọn riêng cho mình.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *