Jual Lahan Milik Ahli Waris Toe, Imran Halilintar Bakal Dipolisikan

oleh -348 Dilihat

SUMBAWA BARAT—Lahan milik ahli waris Toe yang berlokasi di depan SDN 3 Mantun, Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini telah didiami oleh lebih dari 100 kepala keluarga. Keberadaan warga di lahan milik ahli waris Toe atas andil Imran Halilintar. Diduga mereka membeli lahan tersebut dari Imran Halilintar. Padahal Imran Halilintar tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Ulah Imran Halilintar menjual lahan yang bukan miliknya ini, bakal berdampak hukum. Pasalnya, ahli waris Toe berencana akan melaporkannya secara pidana.

“Dalam waktu dekat Kami akan laporkan secara pidana, karena telah melakukan penyerobotan dan menjual tanah kami selaku pemilik,” tegas Nyonya Lusi, ahli waris Toe, Jumat (2/4).

Dituturkan Nyonya Lusi, lahan miliknya yang diduga dijual Imran Halilintar seluas 1,9 hektar. Lahan itu awalnya dibeli almarhum Toe dari Imran Zain—mantan Kades Goa Kecamatan Jereweh KSB pada Tahun 1991. Dalam transaksi jual beli itu, disertai dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 507 Tahun 1987. Sementara Imran Halilintar menguasai lahan itu tanpa ada bukti apapun, kecuali hanya berdasarkan pengakuannya.

Baca Juga  Tebang Pohon, Seorang Petani Ditangkap Tim Patroli

Sebenarnya masalah ini ungkap Nyonya Lusi, sudah dimediasi Kades Mantun dengan menggelar beberapa kali pertemuan di Kantor Desa setempat.

Dalam pertemuan kedua yang dihadiri ahli waris Toe, Imran Zain, dan Kades Sahril S.Sos, Imran Halilintar mengakui jika tanah 1,9 hektar bukan miliknya dan telah dikembalikan kepada penggarap. Imran Halilintar hanya mengaku lahannya seluas 14 are dan sudah dijual, itupun lokasinya berada di luar lahan 1,9 hektar. “Sudah tau bukan dia punya, Kok berani sekali menjual tanah orang,” tukas Nyonya Lusi.

Dikonfrontir hal itu, Imran Halilintar tidak membantahnya. Dia mengakui telah menjual lahan 1,9 hektar tersebut kepada para penggarap.

“Sudah saya jual semuanya, hanya ada sisa yang masih ditempati paman saya,” akunya saat dihubungi samawarea, Kamis (1/4) malam.

Baca Juga  Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Sporadik Lahan Samota 

Tindakannya menjual tanah itu karena miliknya. “Saya tidak mengada-ada karena yang saya jual adalah milik saya sendiri,” tandasnya.

Karenanya dia tidak takut jika dilaporkan secara hukum karena telah menjual lahan tersebut. “Silakan lapor saya, saya siap kapanpun dipanggil polisi, bahkan siap masuk penjara jika saya terbukti bersalah,” pungkasnya. (SR)

AMNT pilkada NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *