Kalangan Akademisi Tuding Keputusan Pemecatan Dirut PDAM Prematur   

oleh -289 Dilihat

SUMBAWA—Pemecatan Juniardi Akhir Putra dari jabatan Dirut Perumdam (PDAM) Batu Lanteh, mendapat perhatian dari sejumlah kalangan. Bukan hanya DPRD Sumbawa tapi juga kalangan akademisi. Salah satunya Iwan Haryanto.

Kepada samawarea.com, Jumat (29/4), Dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa ini mengatakan, hasil pemeriksaan khusus (Riksus) Inspektorat dan Keputusan Bupati Sumbawa yang memecat Juniardi, harus dikaji. Sebab hasil Riksus Inspektorat mengungkap sejumlah temuan di antaranya adanya dugaan korupsi (mark-up) dalam pengadaan water meter.

Menurut Iwan, setiap tahun kinerja Perumdam Batu Lanteh diaudit BPKP. Hasilnya tidak ada persoalan, bahkan dinyatakan sehat dan masuk tiga besar di NTB sebagai perusahaan yang tersehat. Artinya, kinerja dan laporan keuangan Perumdam Batu Lanteh, tidak ada persoalan.

Baca Juga  Digugat Ibu Bhayangkari, Kapolres Siap Meladeni

Sangat aneh jika hasil Riksus Inspektorat mengungkap adanya temuan. Yang janggalnya lagi, selama ini Inspektorat melakukan audit selalu selalu menggunakan BPKP. Tapi, dalam persoalan Perumdam Batu Lanteh ini, Inspektorat tidak melibatkan BPKP.

“Demikian dengan dugaan kerugian, harusnya berdasarkan perhitungan BPKP. Tidak langsung menvonis, tanpa adanya klarifikasi dan pembuktian. Cara-cara seperti ini bisa berbahaya dan sewenang-wenang,” tukasnya.

Karena itu Iwan melihat tindakan Bupati yang menerbitkan SK Pemberhentian Juniardi sebagai Dirut Perumdam Batu Lanteh, sangat keliru dan premature. Karena orang diberhentikan dari sebuah perusahaan harus sesuai dengan peraturan yaitu meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, dan diberhentikan.

Untuk diberhentikan ini harus ada alasan yang jelas. Ketika diberhentikan karena melanggar hukum, rujukannya harus putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap. “Bupati terlalu gegabah memecat Juniardi. Sangat tepat sekali Juniardi melakukan perlawanan baik secara PTUN maupun pidana,” pungkasnya. (SR)

rokok
rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *