Pecat Dirut PDAM, Bupati Sumbawa Bakal di-PTUN dan Dipidana

oleh -847 Dilihat

SUMBAWA—Mantan Dirut Perumdam Batulanteh, Juniardi Akhir Putra akan melakukan perlawanan terhadap pemecatan atas dirinya. Sebagai bentuk keseriusannya, Juniardi telah menunjuk Tim Kuasa Hukum yang diketuai Zubhan J SH.

Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. “Kami akan lakukan gugatan PTUN, karena pemberhentian klien kami tidak procedural,” tegas Zubhan di kediaman Juniardi, Unter Uma Gedong, Desa Uma Beringin, Unter Iwis, Jumat (28/4/2022).

Ada beberapa kajian hukum sebagai dasar perlawanan. Di antaranya, Inspektorat tidak menyampaikan kesimpulan sementara atas hasil pemeriksaannya kepada kliennya untuk dilakukan klarifikasi. Seharusnya tugas Inspektorat adalah melakukan pembinaan. Bukan menvonis yang kemudian dijadikan dasar oleh Bupati Sumbawa untuk mengambil keputusan yang kemudian memecat kliennya dari jabatannya sebagai Dirut Perumdam Batu Lanteh.

“Harus ada putusan hukum yang inkrach dari pengadilan untuk memastikan seseorang itu bersalah atau tidak. Jangan Inspektorat berlagak seperti hakim,” sesalnya.

Selain perdata, lanjut Zubhan, pihaknya juga mempertimbangkan upaya pidana. Sebab tudingan kecurangan, korupsi (mark-up) dan merugikan perusahaan itu tanpa dasar, sebab tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Menurutnya, tudingan itu telah mencemarkan nama baik kliennya, dan adanya upaya pembunuhan karakter. “Tudingan itu berdampak sangat luas, termasuk mengganggu klien dan keluarganya secara psikologis,” tandasnya.

Sebelumnya mantan Dirut PDAM Batu Lanteh, Juniardi Akhir Putra menegasan bahwa tuduhan merugian perusahaan dan mark-up pengadaan water meter, sangat tidak benar. Dalam pengadaan water meter sebanyak 500 unit dilakukan dalam dua tahap yakni Tahun 2020 dan 2021 masing-masing sebanyak 250 unit.

Mengingat anggaran sangat terbatas, pihaknya mencari rekanan yang bisa diajak kerjasama. Dengan kesepakatan pembayaran dicicil dan harga water meter lebih murah namun secara spesifikasi teknis tetap ber-SNI.

Akhirnya disepakati bersama rekanan, dengan harga Rp 325 ribu per unit. Harga ini lebih murah dari pengadaan sebelum dia menjabat sebagai Dirut yaitu Rp 425 ribu. Artinya, ada efisiensi Rp 100 ribu per unit. Karenanya Juniardi mengaku heran adanya tudingan mark-up.

Kemudian tudingan merugikan perusahaan, juga dibantah Juniardi. Data per 31 Desember 2021 laporan keuangan yang sudah diverifikasi Inspektorat dan Dewan Pengawas, Perumdam Batu Lanteh memperoleh keuntungan bersih Rp 300 juta. Hasil audit BPKP mendapat predikat WTP dan Perumdam Batu Lanteh dinyatakan sebagai perusahaan sehat serta masuk tiga besar di NTB. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *