Diindikasikan Korupsi, Kasus Lahan Samsat Sumbawa Kini Ditangani Jaksa

oleh -188 Dilihat

SUMBAWA—Selain menguasai sebagian lahan Kantor Kantor Samsat Sumbawa, H. Maksud dan Syaifullah selaku pemilik, menempuh upaya hukum. Pasalnya, dalam proses pengadaan tanah oleh Pemda Sumbawa untuk pembangunan Kantor Samsat Sumbawa terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor).

Melalui Kuasa Hukumnya, Surahman MD, SH., MH resmi melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Kamis (14/4). Laporan tersebut diterima Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Reza Safetsila SH melalui PTSP Kejaksaaan.

Saat melaporkan kasus itu, Surahman didampingi tim kuasa hukum lainnya, Suhartono SE., SH, Muhammad Yusuf Pribadi SH, dan Elvira Rizka Audilah SH, kepada media ini menuturkan, laporan dugaan tipikor ini karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTB selaku pemegang aset dan Pemkab Sumbawa selaku Tim Pengadaan Tanah Kantor Samsat, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya secara musyawarah meskipun telah beberapa kali dimediasi dan melalui proses gelar perkara.

“Dari kajian hukum, kami menilai pengadaan tanah Kantor Samsat ini telah merugikan keuangan negara karena diduga diselewengkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan serta serta berdampak kepada menguntungkan orang lain dengan melawan hukum,” beber Man—sapaan akrab pengacara kondang ini.

Mengenai siapa saja yang dilaporkan, Man menyebutkan seluruh Panitia Pengadaan Tanah Kantor tersebut, pengguna atau orang yang memanfaatkan kantor tersebut, serta pemerintah yang menerima keuntungan dari bagi hasil atas kantor Samsat Sumbawa karena perolehannya dari perbuatan melawan hukum.

Baca Juga  Kapolri Perintahkan Kejar dan Berangus KKB Papua

Dituturkan Man, Tahun 2004 lalu telah berdiri sebuah bangunan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diperuntukan untuk Kantor Layanan Samsat di Kabupaten Sumbawa. Namun tanah yang di atasnya berdiri tersebut, pengadaannya menyimpang.

Diduga panitia melakukan pembelian tanah secara rekayasa, menggunakan kwitansi palsu serta faktur pembayaran yang diragukan keasliannya. Ini dilakukan untuk mengeluarkan uang pemerintah dari kas daerah dengan alasan untuk pembayaran tanah tersebut kepada pemiliknya.

rokok

Dalam perjalanannya, tanah itu tidak pernah dibayarkan kepada pemiliknya melainkan untuk kepentingan pribadi dan golongan, dan kuat dugaan kalau panitia pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan ‘orang dalam’ BPN Sumbawa sehingga bisa terbit Sertifikat Hak Pakai di atas sertifikat hak milik (SHM) kliennya.

“Kami baru tau setelah BPKAD Provinsi NTB menjawab somasi kami yang kedua, dengan melengkapi bukti penguasaannya yang fiktif,” ujarnya.

Menanggapi jawaban somasi itu, Ia bersurat ke BPN Sumbawa untuk dilakukan pengukuran pengembalian tapal batas. BPN Sumbawa pun mengundangnya untuk melakukan ekspose pada 6 Januari 2022 yang dihadiri Kepala BPN Sumbawa Subhan SH dan jajarannya, pejabat mewakili Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa diwakili Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, STK dan Kanit Tipikor Sumarlin, Kepala Kantor Samsat Sumbawa, dan Syaifullah anak H. Maksud yang didampingi kuasa hukumnya, Surrahman MD SH MH, dan Suhartono SH dari Kantor Hukum SS & Partner.

Baca Juga  Sejumlah Café dan Karaoke Digaruk, Ratusan Botol Miras Disita

Hasil ekspose yang disampaikan oleh Kepala BPN Sumbawa menegaskan tanah milik H. Maksud dengan SHM 2384 yang saat ini telah berdiri Kantor Samsat Sumbawa masih sah dan merupakan produk hukum Kantor BPN Sumbawa yang tidak pernah ada peralihan hak kepada pihak manapun dan tidak dalam sengketa.

Atas dasar ini, selain tindak pidana menggunakan dokumen palsu serta penguasaan lahan secara melawan hukum sebagaimana telah dilaporkan ke Polres Sumbawa dengan sangkaan Pasal 385, Pasal 274, Pasal 335, Pasal 418 dan Pasal 425 angka 3 huruf “e” KUHP.

Selain itu sangat terang benderang perbuatan para pelaku telah masuk dalam unsur tindak pidana korupsi yakni melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Mereka secara nyata telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi dan golongan serta tidak digunakan untuk kepentingan pembayaran pembebasan tanah Kantor Samsat Sumbawa. Atas tindakan tersebut panitia pengadaan tanah pemerintah (Samsat Sumbawa, Kepala BKAD NTB, dan Gubernur NTB) dengan melawan hukum telah menikmati keuntungan atas hasil Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini,” tandasnya, seraya menambahkan bahwa kerugian negara saat ini sesuai dengan nilai pasar terhadap harga tanah tersebut mencapai Rp 7 Milyar, nilai yang tidak terbayarkan kepada klien atas nama H. Maksud/Syaifullah. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *