LOMBOK TENGAH—Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan setelah membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4) lalu, kini dapat menghirup udara segar. Pasalnya, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur ini, Rabu (13/4).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4) mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
Karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin.
Seperti diberitakan, Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Saat beraksi membegal korbannya, OWP dan PN bersama dengan dua orang temannya. Kini kedua rekan begal itu juga telah diamankan.
Amaq Sinta dijerat pasal tindak pidana pembunuhan. Antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan sebagai pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan. (SR)