Penahanan Pembunuh Begal Ditangguhkan, Amaq Sinta Dipulangkan

oleh

LOMBOK TENGAH—Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan setelah membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu (10/4) lalu, kini dapat menghirup udara segar. Pasalnya, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur ini, Rabu (13/4).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4) mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Hanura

Karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin.

Baca Juga  Usai Sarapan, Ayah Dua Anak Ditemukan Tewas Gantung Diri

Seperti diberitakan, Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Saat beraksi membegal korbannya, OWP dan PN bersama dengan dua orang temannya. Kini kedua rekan begal itu juga telah diamankan.

Amaq Sinta dijerat pasal tindak pidana pembunuhan. Antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan sebagai pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Baca Juga  Tim Jaksa Investigasi Penyalahgunaan BBM Subdisi di SPBU

Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan. (SR)

Caleg Hanura
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *