SUMBAWA BARAT—Banyak modus yang dilakukan untuk mengklaim tanah orang. Hanya karena namanya mirip dengan nama pemilik lahan, langsung saja mengaku-ngaku dan mengklaim lahan tersebut. Bahkan dengan entengnya lahan itu dijual kepada orang lain.
Seperti yang dialami para ahli waris almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe. Tanah seluas 19.695 meter persegi atau 1,9 hektar miliknya yang dibeli Tahun 1997 dengan mengantongi sertifikat hak milik (SHM) No. 507, dicaplok orang lain. Bahkan tanah yang berlokasi di Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini telah dijual dan kini telah berdiri sekitar 100 rumah di dalamnya.
Tentu saja ahli waris Toe, keberatan dan akan mengambil kembali tanahnya tersebut. Beberapa kali digelar pertemuan yang difasilitasi Kades Mantun, belum menemui solusi karena oknum yang mengklaim tanah itu tetap bertahan. Meski dalam pertemuan ini, dihadirkan pemilik tanah asal yang namanya mirip dengan nama orang yang mengklaim lahan tersebut.
Nyonya Lusi selaku perwakilan Ahli Waris Toe kepada samawarea.com, Rabu (23/3), menyatakan keberatannya karena orang yang bukan pemilik lahan nekat mengklaim tanahnya. Boss Harapan Baru dan Mitra Teknik Sumbawa ini menuturkan, lahan seluas 19.695 meter persegi itu dibeli Toe dari Imran Zein pada Tahun 1997 lalu. Ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik bernomor 507.
Dalam perjalanan waktu, sedikit demi sedikit ada beberapa warga yang bukan penduduk setempat masuk ke lahan itu untuk membangun rumah sederhana, yang ditempati sementara. Tanpa diduga muncul orang bernama Imran Halilintar, mengklaim bahwa tanah yang ditempati warga itu adalah miliknya.
Hal ini diketahui oleh Ahli Waris Toe setelah Toe meninggal dunia pada Tahun 2021. Ketika itu para ahli waris menelusuri sejumlah tanah milik almarhum baik yang ada di Kecamatan Maluk maupun Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Difasilitasi Kades Mantun, Nyonya Lusi mengaku sudah menemui warga yang menempati lahan itu. Mereka pun menerima secara positif kehadiran Nyonya Lusi yang merupakan pemilik sah dari tanah tersebut. Berdasarkan lahan sandingan, tanah milik ahli waris Toe ini sekarang harganya Rp 20—25 juta per are.
Karena sudah ada yang tinggal dan berlangsung cukup lama, Nyonya Lusi merasa iba. Akhirnya Nyonya Lusi hanya meminta warga membayar lahan itu seharga Rp 7,5 juta per are dan memberikan waktu selama 3 bulan untuk dilunasi baik secara kontan maupun cicil. Nilai yang jauh dari harga pasaran dan system pembayarannya juga sangat mudah dan ringan.
Tentu saja semua warga menyanggupinya. Namun yang menjadi persoalan, untuk menjual tanah itu, Nyonya Lusi harus melakukan pemecahan sertifikat. Wanita setengah baya dan masih enerjik ini mendatangi BPN Sumbawa Barat untuk mengajukan permohonan. Di luar dugaan, BPN belum bisa memprosesnya. BPN meminta Nyonya Lusi untuk mengkomunikasikannya dengan Imran Halilintar.
Mendengar saran dari BPN, Nyonya Lusi marasa aneh. Sebab Imran Halilintar itu bukan pemilik asal lahan itu, melainkan Imran Zein. Dan masalah sertifikat itu Nyonya Lusi mengaku sudah mengkomunikasikannya dengan Imran Zen.
Bahkan untuk meyakinkan BPN, Nyonya Lusi memperlihatkan sertifikat asli, surat pernyataan dari Imran Zein, bahkan menghadirkan Imran Zein secara fisik. Hadir juga saat itu Kades Mantun Sahril S.Sos. Upaya ini tidak membuahkan hasil karena BPN tetap tak bergeming.
Kades Mantun juga mempertemukan Nyonya Lusi dengan Imran Halilintar. Kepadanya Imran Halilintar mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu, tapi sudah hilang. Imran Halilintar juga tidak bisa menunjukkan bukti lainnya termasuk fotocopy sertifikat yang hilang tersebut.
“Intinya dia ngaku-ngaku, mungkin hanya karena nama depannya itu sama dengan nama depan pemilik lahan, sama-sama Imran, menjadi alasan untuk mengklaim lahan milik kami,” sesal Nyonya Lusi.
Harusnya ujar Nyonya Lusi, BPN tidak serta merta menerima pengakuan Imran Halilintar, yang hanya mengaku memiliki sertifikat yang hilang. Pastinya BPN memiliki data atau duplikat sertifikat yang diakui ada oleh Imran Halilintar, sehingga tidak asal mengklaim. Sementara dari pihaknya sudah menunjukkan sertifikat hak milik No. 507 atas nama Imran (Imran Zein) dengan obyek yang jelas.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara non litigasi (di luar peradilan), tapi belum juga menemui hasil. Terpaksa kami akan menempuh upaya hukum, melaporkannya ke Satgas Mafia Tanah, karena saya melihat ada yang tidak beres,” tukasnya.
Kades Mantun Kecamatan Maluk, Sahril S.Sos yang dihubungi tadi malam, membenarkan adanya persoalan tanah tersebut. Mengingat lokasi lahan berada di wilayah administratifnya, selaku pemerintah desa, Ia telah menfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di kantor desa sebanyak tiga kali.
Kades juga mengaku telah ke rumahnya Imran Zen sebanyak 5 kali mencoba mempertemukan dan mencari solusi kedua pihak antara Imran Zen dan Imran Halilintar. Namun pertemuan itu belum membuahkan hasil. (SR)






