Hampir Dua Tahun Laporan Sri Marjuni Gaeta Belum Jelas, Gabungan LSM Siap Geruduk Polda NTB

oleh -199 Dilihat

 

 

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4 November 2026) – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari DPP Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK), LSM LPH HAM NTB, dan LSM KPK NTB berencana menggelar aksi unjuk rasa di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aksi tersebut sebagai bentuk desakan agar Polda NTB membuka secara transparan dan berkeadilan penanganan laporan masyarakat atas nama Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan (DKK). Gabungan LSM ini menyoroti dugaan lambannya penyelesaian laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB yang disebut telah hampir dua tahun tanpa kejelasan.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Laporan, perkara tersebut tercatat di SPKT Polda NTB dengan Nomor Polisi TBL/50 a/IV/2025/SPKT/POLDA NTB.

Dalam Surat itu disebutkan, laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan waktu kejadian pada Rabu, 4 Desember 2014 dan Rabu, 3 April 2024. Adapun lokasi kejadian yang dicantumkan yakni Kantor Pertanahan (BPN) Sumbawa dan Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa.

Surat tanda bukti laporan itu mencantumkan nama terlapor, yakni berinisial SH, SS, RS, dan LJ (Alm). Perkara tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 KUHP, sesuai yang tercantum dalam dokumen laporan.

Laporan diterima di Mataram pada 22 April 2025 oleh AKP Mastur, SIP, selaku Kepala SPKT Polda NTB.

Ketua Umum DPP FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatab kepada SAMAWAREA, Rabu (4/11) menjelaskan bahwa rencana aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.

Menurutnya, belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas yang dilaporkan Sri Marjuni Gaeta menimbulkan pertanyaan serius.

“Sudah hampir dua tahun laporan tersebut belum ada kejelasan, apakah dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Ada apa di balik laporan tersebut?” ujarnya.

Abdul Hatab menegaskan, pihaknya tidak ingin muncul persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki kekuatan finansial. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan tidak memihak kepada pelapor maupun terlapor.

“Jangan sampai muncul dugaan hukum diperjualbelikan. Kami meminta penyidik fokus pada substansi laporan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam aksi mendatang, gabungan LSM tersebut juga berencana meminta audiensi terbuka untuk umum dengan pihak Polda NTB. Mereka ingin persoalan yang dilaporkan Sri Marjuni Gaeta dapat dijelaskan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui perkembangan dan dasar penanganan perkara.

Abdul Hatab menyebut, audiensi tersebut penting untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan bukti yang diajukan Ali Bin Dahlan melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani, SH, MH, dalam perkara perdata Nomor 03/Pdt.G/2024/PN.Sbw.

Ia menyebut perkara tersebut telah dimenangkan di Pengadilan Negeri Sumbawa dan berlanjut hingga tingkat kasasi serta Peninjauan Kembali (PK).

Gabungan LSM menilai, keterbukaan diperlukan agar seluruh pihak dapat melihat persoalan berdasarkan data dan fakta yuridis, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan tertentu.

Dalam rencana aksi tersebut, gabungan LSM menyatakan akan membawa sejumlah dokumen dan rekaman video yang menurut mereka berkaitan dengan laporan Sri Marjuni Gaeta dkk.

Bukti-bukti yang akan disampaikan antara lain dokumen terkait SHM Nomor 507 yang disebut tidak memiliki warkah riwayat tanah. Rekaman video keterangan di Kantor BPN Sumbawa dan Kanwil ATR/BPN NTB terkait SHM Nomor 507 yang menurut mereka belum pernah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas. Salinan Berita Acara Rekonstruksi Pengembalian Batas SHM Nomor 507 yang diduga terdapat pemalsuan pada lembar pertama dan kedua. Dokumen sertifikat SHM Nomor 507 yang mencantumkan batas bidang tanah sebelah utara berbatasan dengan laut. Rekaman video pengakuan kuasa hukum Ali Bin Dahlan terkait batas utara pada peta bidang sertifikat SHM Nomor 507 saat kegiatan konstatering di lokasi sengketa. Dokumen Berita Acara Pengembalian Batas tanah secara global milik Ali Bin Dahlan dan Penco Wijaya yang disebut menjadi acuan dalam putusan perkara Nomor 1999.K/PDT/2012. Salinan pernyataan Sucih yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa. Dokumen dan bukti lainnya yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.

Gabungan LSM menyatakan akan menyampaikan data-data tersebut secara terbuka dan meminta dilakukan adu data berdasarkan fakta yuridis.

Mereka juga berharap aksi itu nantinya dapat mendorong pengungkapan dugaan praktik mafia tanah yang mereka soroti, sekaligus memastikan tidak ada fakta yang ditutupi dalam proses penegakan hukum.

Senada, Ketua LSM LPH HAM NTB, Ari Hendrawan, mengatakan aksi mendatang akan menjadi momentum untuk mengungkap persoalan secara terbuka.

Ia meminta Polda NTB memfasilitasi audiensi terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas perkembangan penanganan laporan Sri Marjuni Gaeta dkk.

Menurutnya, pihaknya menduga terdapat persoalan serius terkait sengketa tanah tersebut yang perlu diungkap berdasarkan fakta dan bukti hukum.

“Kami meminta agar laporan masyarakat tidak diperlambat dan segera diberikan kepastian hukum. Penyidik harus transparan dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ari menegaskan, rencana aksi gabungan LSM) merupakan bentuk desakan agar penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Mereka berharap Polda NTB merespons tuntutan tersebut dengan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan, termasuk status penanganan dan langkah hukum yang telah dilakukan..

“Kami berharap rencana aksi di Polda NTB dapat menjadi jalan bagi terbukanya fakta dan tercapainya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” tandasnya. (SR)

amman nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *