SUMBAWA—Sebanyak 16 kepala desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di wilayah Kecamatan Plampang dan Labangka mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 yang digelar Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Selasa (22/2/2022). Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Plampang ini menghadirkan Inspektur Inspektorat Daerah selaku Ketua Tim Pembina dan Sosialisasi, bersama narasumber dari Dinas PMD, dan Kasi Datun Kejari Sumbawa.
Camat Plampang, Syaihuddin SP dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada tim kabupaten serta para kepala desa, sekdes dan bendahara dari Kecamatan Plampang dan Labangka. Kegiatan itu sangat penting dalam meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Selama ini diakui Camat, berdasarkan penelitian dan hasil LHP, masih banyak penggunaan dana desa yang bermasalah.
Sementara Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah melalui Inspektur I Daerah, Ir. Armawan Jaya, mengatakan, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan nengurus urusan pemerintahan.
Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak ,asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan bagian yang tidak terpisahkan dari sistim pemerintahan Kabupaten Sumbawa.
Dengan Visi Kabupaten yakni Mewujudkan Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban, tentu desapun harus menyelaraskan program dengan program kabupaten, provinsi dan pusat dengan tetap memperhatikan kewewenang lokal desanya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa di dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014, pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta penataan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dapat terwujud di Kabupaten Sumbawa.
Disebutkan juga bahwa di dalam permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasann pengelolaan keuangan desa, mengamankan, untuk mewujudkan transpransi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan pembinaan yang digelar dirangkaian dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh para kepala desa. Komitmen Kerja ini diharapkan selain dapat menjadi salah satu motivasi dalam menjalankan rodaa pemerintahan dengan baik di desa, juga dalam rangka meningkatkan capaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK RI di Kabupaten Sumbawa.
Selain itu juga Bupati berharap dengan kegiatan ini maka pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa dapat mencerminkan tatakelola yang tertib administrasi, kredibel,transparan dan kemakmuran bersama di desa. (BUR/SR)





