Fraksi PKS DPRD Sumbawa: Jangan Jadikan APBD Penyelamat BUMD Bermasalah

oleh -140 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (1 Mei 2026) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan kritik tajam terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah Tahun 2026. Melalui juru bicaranya, H. Andi Mappaleppui, PKS menegaskan bahwa seluruh Ranperda tersebut masih membutuhkan pendalaman mendasar, baik dari sisi substansi, kesiapan implementasi, maupun keberpihakan kepada rakyat.

Dalam pandangan umumnya, PKS menegaskan bahwa DPRD bukan sekadar lembaga yang mengamini kebijakan pemerintah. “DPRD bukan tempat untuk menyetujui begitu saja, tetapi untuk menguji, mengkritisi, bahkan menolak jika diperlukan,” tegasnya.

Salah satu sorotan utama PKS adalah Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 100 miliar untuk periode 2026–2030. PKS menilai kebijakan tersebut terkesan ambisius namun belum menunjukkan kehati-hatian. Pemerintah daerah dinilai belum mampu meyakinkan publik terkait kelayakan BUMD menerima tambahan modal.

PKS bahkan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar investasi atau sekadar upaya menutup kelemahan manajemen BUMD selama ini.

“Jangan jadikan APBD sebagai penyelamat kegagalan manajemen BUMD,” tegasnya.

Secara khusus, PKS menyoroti kondisi PT Sabalong Samawa yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, bahkan jika perlu penghentian sementara dukungan pemerintah hingga perusahaan tersebut pulih dari beban utang. Sementara itu, untuk Perumdam Batu Lanteh, PKS berharap penyertaan modal benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan air kepada masyarakat.

Selain itu, Ranperda tentang ketenteraman dan ketertiban umum juga tak luput dari kritik. PKS menilai adanya potensi penyalahgunaan aturan karena ruang penafsiran yang luas, serta mengingatkan agar sanksi pidana dalam perda tidak diperluas secara berlebihan. PKS juga menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat agar tidak terjadi tindakan represif oleh aparat.

Pada Ranperda pengelolaan air limbah domestik, PKS melihat adanya indikasi bahwa regulasi lebih didorong oleh proyek dibanding kesiapan sistem. Pemerintah dinilai belum menunjukkan kesiapan operasional yang matang, sehingga berpotensi menimbulkan pungutan tanpa layanan yang optimal.

Sementara itu, Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dinilai baik secara konsep, namun belum mencerminkan kondisi riil di lapangan. PKS menilai masih banyak persoalan seperti kekerasan terhadap anak dan pernikahan dini yang belum tertangani secara serius.

Adapun terkait perubahan struktur perangkat daerah, PKS mempertanyakan urgensi penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka mengingatkan agar reformasi birokrasi tidak hanya berfokus pada perampingan struktur, tetapi juga memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Berdasarkan seluruh catatan tersebut, PKS menyatakan tidak akan memberikan persetujuan secara terburu-buru terhadap lima Ranperda tersebut. Fraksi ini menuntut perbaikan substansi secara mendasar, bukan sekadar perubahan kosmetik.

PKS juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan kajian yang lebih komprehensif, mempertimbangkan dampak kebijakan secara matang, serta memastikan setiap regulasi benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Meski demikian, PKS menyatakan tetap siap membahas kelima Ranperda tersebut lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan mengedepankan kepentingan rakyat Sumbawa. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *