KOTA BIMA—Sebanyak 7 orang penikmat shabu ditangkap Tim Cobra Alpha Reskrim Polres Bima Kota di dua lokasi, awal 2022 kemarin. Di TKP pertama di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, tim meringkus terduga berinisial AR (23), MF (20), MDA (30), AD (25) dan MAL (21), beserta barang bukti shabu seberat 0,05 gram, 4 lembar klip kosong, bong, tabung kaca, dan 6 Handphone.
Kemudian TKP kedua di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat. Ini hasil pengembangan TKP pertama. Di tempat ini tim menangkap AS (24) dan AWC (18) beserta barang bukti shabu seberat 0,91 gram, 2 handphone dan sepeda motor.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin, Rabu (5/1) pagi membenarkan keberhasilan anggotanya meringkus para pengguna narkoba. Mereka ditangkap Tim Cobra Alpha di bawah pimpinan AIPDA Thaufarrahman. Kini para terduga telah diamankan di Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut. (SR)






