DOMPU—Penyidikan kasus investasi bodong senilai Rp 1,3 milyar, berhasil dituntaskan penyidik Satreskrim Polres Dompu. Dalam penanganan kasus ini, penyidik menetapkan seorang wanita berinisial SAM sebagai tersangka dan ditahan. “Berkas perkaranya sudah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar S.Sos, Rabu (5/1/2022).
Adhar menyebutkan, dari investasi bodong tersebut ada 11 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta per orang. Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021 lalu. “Ada 11 orang korban dengan kerugian mulai dari puluhan juta, 300 juta bahkan sampai 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 milyar,” ungkapnya.
Dalam modus operandinya, tersangka mengajak para korban untuk melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi.
Tersangka mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerjasama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.
“Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi, akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban,” jelas Adhar.
Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga dengan sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Akhirnya kasus itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, salah seorang korban melalui kuasa hukumnya, Awan Darmawan mengungkap, kliennya berinisial ER merugi hingga Rp 800 juta akibat investasi bodong yang dijalankan tersangka SAM.
Dikatakannya, tersangka mengajak ER untuk berinvestasi pada proyek pembangunan BTN yang berlokasi di dekat pusat perbelanjaan Epicentrum Mall Kota Mataram. Untuk meyakinkan, tersangka memberikan bukti sertifikat tanah lokasi pembangunan.
“Klien saya kenal tersangka melalui temannya yang juga jadi korban. Diajak untuk investasi berkedok pembangunan rumah, dengan bukti foto sertifikat lokasi belakang epicentrum Mataram seluas 16 are. Keuntungan yang dijanjikan Rp 40-50 juta dalam waktu seminggu,” jelas Awan.
Kini tersangka SAM telah di tahan di Mapolsek Kota Dompu. Sat Reskrim Polres Dompu pun tengah merampungkan seluruh berkas perkara agar kasus ini tuntas. (SR)






