DOMPU—Penyidikan kasus arisan bodong senilai Rp 1,3 milyar di Polres Dompu, berhasil dituntaskan. Hal ini ditandai dengan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (6/1). Tersangka kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SAM.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK., M.Si., melalui keterangan persnya, Jumat (7/1/2022), menyebutkan bahwa pada 29 Desember 2021 lalu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu, telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejari Dompu.
“Kemarin tanggal 6 Januari 2022 tepatnya pukul 14.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, menyatakan hasil penyelidikan terhadap saudari SAM dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Artanto.
Artanto menyampaikan, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan JPU Kejari Dompu Nomor: B-13/N.2.15/Eoh.1/1/2022 yang ditandatangani M. Abeto H., S.H., M.H., Polres Dompu akan menyerahkan tanggung jawab selanjutnya ke pihak Kejari Dompu. “Insya Allah selambat-lambatnya Hari Senin (10/1/2022) depan, tersangka dan barang bukti akan dimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Terkait adanya statemen yang menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Dompu tidak berprikemanusiaan, sebab tersangka tidak dapat menyusui bayinya karena berada di sel tahanan Polres Dompu, Artanto menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya isi pemberitaan tersebut benar.
“Sesuai keterangan dan informasi yang kami terima dari Kasatreskrim Polres Dompu AKP Adhar, bayi atau anak tersangka SAM sebenarnya diasuh oleh neneknya atau ibu tersangka, bayinya juga tetap mendapat asupan susu formula,” tuturnya.
Bahkan, lanjut Pamen dengan melati tiga di pundak, pihak Kepolisian juga tidak boleh melarang atau membatasi hak seorang bayi untuk mendapatkan air susu ibu (ASI) walaupun si-ibu berada dalam sel tahanan.
“Artinya, Polres Dompu tidak pernah melarang si-bayi disusui ibunya. Bahkan di Rutan Polres Dompu sudah tersedia ruangan khusus ibu menyusui, bagi ibu-ibu penghuni rutan yang akan menyusui bayinya disediakan ruangan tersendiri,” jelas Artanto.
Sesuai keterangan Kastreskrim Polres Dompu, Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa fakta yang disampaikan juga diperkuat oleh keterangan rekan satu sel SAM, yang menyatakan bahwa tidak pernah melihat tersangka SAM menyusui bayinya atau bayi SAM dibawa atau datang untuk disusui di rutan.
“Artinya, yang diberitakan itu tidak sepenuhnya benar. Untuk itu, kami akan dalami juga media yang menerbitkan pemberitaan tersebut,” tandas Artanto.
Untuk diketahui, SAM alias Mey merupakan terduga kasus penipuan arisan online, yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian material sebesar 1,3 Miliyar. (SR)






