Korupsi Benih Jagung, Mantan Kadis Pertanian NTB Divonis 13 Tahun dan PPK 11 Tahun

oleh -464 Dilihat

MATARAM–Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Ir H. Husnul Fauzi M.Si divonis 13 tahun penjara. Selain itu mantan pejabat tersebut didenda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis yang diterima Husnul Fauzi terkait perkara Korupsi Pengadaan Benih Jagung Tahun 2017 yang disidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (7/1/2022). Korupsi ini merugikan Negara sebesar Rp 27,35 Miliar.

Tak hanya mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB, bawahnya juga demikian. Ida Wayan Wikanaya selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang sama, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun, dan denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Dedi Irawan SH MH dalam keterangan persnya, Sabtu (8/1/2022) mengatakan, putusan terhadap kedua terdakwa ini dibaca oleh Majelis Hakim di depan persidangan secara bergantian yakni Ketut Somanasa, SH., MH., selaku Ketua Majelis Hakim dengan anggota Glorious Anggundoro, SH. dan Fadhli Hanra, SH. M.Kn. Sedangkan JPU yang hadir adalah Fajar A. Malo SH bersama Made Sutapa, SH., MH serta Penasehat Hukum kedua Terdakwa masing-masing Sahrul, SH dkk dan Iskandar, SH dkk.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair yakni  Pasal 3  junto  pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *