MATARAM–Merasa usaha laundrynya tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang pemuda berinisial WA (19) nyambi jual narkoba jenis shabu. Karena usaha sampingannya ini, membuat pengusaha tersebut ditangkap polisi, Kamis (6/1/2022) kemarin dan kini menjalani proses hukum. WA ditangkap di kediamannya, Lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram atas informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti seberat 3,15 gram, bong, HP dan uang tunai Rp 620 ribu.
Kepada penyidik, WS mengaku dari menjual narkoba dia mendapat tambahan penghasilan per gramnya hingga Rp 1 juta. “Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka dan tengah dikembangkan untuk mengungkap asal muasal barang haram ini sekaligus bandarnya,” ungkapnya.
Tersangka WS dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara. (SR)






