SUMBAWA—Kecamatan Buer menjadi locus penangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa. Kali ini di Tarusa Kecamatan Buer. Seorang pengedar narkoba berinisial MR (46) yang sedang menunggu pembeli di warung kopi diringkus. Dari tangannya diamankan narkotika jenis shabu seberat 11,43 gram, 2 handphone dan uang tunai Rp. 1,1 juta.
“Ada beberapa poket yang kami temukan saat menangkap terduga di warung kopi. Yaitu satu poket di bawah kursi, 1 belakang kursi, dan 1 poket dibuang MR ke selokan,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, Ekky Malaungi SH MH., Rabu (15/12).
Untuk mendalaminya, ungkap Malaungi, pihaknya meminta keterangan MR guna mengungkap jaringan lainnya da nasal muasal barang haram itu. Penyidik juga telah menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)






