MATARAM—Tukang sapu di Komplek Pertokoan Pasar Buah Bertais yang juga Ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berinisial LA (51) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Senin (20/12). Penangkapan ini dilakukan karena pria yang berumur setengah abad tersebut bisnis narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK, dalam keterangannya, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Jual beli barang haram itu meresahkan masyarakat.
Tim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan, tim meringkus pria yang sudah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak ini. Dalam penggeledahan, tim menemukan shabu seberat 25,34 gram, alat hisap dan uang tunai Rp 2.375.000.
Kini oknum ketua RT itu tinggal di balik terali besi menunggu hukuman penjara. Dia dijerat pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (SR)






