Oknum Honorer Ditangkap Saat Hendak Transaksi Shabu

oleh -351 Dilihat

samawarea.com (10 Desember 2021)

SUMBAWA—satu lagi terduga pengedar narkoba ditangkap. Adalah AP Alias Ampuk (34) oknum honorer, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di depan Alfamart, Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis, Kamis (9/12). Saat digeledah Tim Satuan Rseserse Narkoba Polres Sumbawa, ditemukan 5 poket sabu seberat 6,57 gram, 3 klip kosong, sebungkus rokok Surya 12, dan 2 handphone.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Jumat (10/12) mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, tim melihat terduga. Ketika disergap, terduga membuang bungkus rokok, namun dilihat anggota. Ketika dicek, ternyata di dalam bungkus rokok itu terdapat 5 poket shabu.

“Terduga mengakui shabu itu miliknya, dan kini masih dalam pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan dan asal muasal barang,” ungkap Sumardi, seraya menyebutkan, AP disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *