MATARAM—Kawanan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kos-kosan wilayah Jalan Seruni, Lingkungan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, digulung polisi. Sebanyak 3 dari 5 orang tersangka langsung digelandang ke Polresta Mataram. Dari lima tersangka ini, dua di antaranya penadah. Mereka adalah W, R, A dan dua penadah, U dan B.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM saat Konferensi Pers, belum lama ini mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari ditemukannya sepeda motor korban di rumah U (41) warga Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang dibeli dari B yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“W dan U telah diamankan di Polresta Mataram, sementara A diamankan di Polres Lombok Tengah. Sedangkan satu tersangka R dan satu Penadah B saat ini masih pencarian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Heri yang didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, SIK, SH dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK.
Kasus curanmor ini bermula ketika W, R dan A dari Lombok Tengah menuju Kota Mataram menggunakan sepeda motor berboncengan tiga. Saat berada di Jalan Seruni mereka berhenti di salah satu kost. Melihat keadaan sepi, R dan A masuk ke pekarangan kost, sedangkan W menunggu di atas motor sambil berjaga-jaga melihat situasi.
“Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban, kedua tersangka (R dan A) langsung kabur diikuti W menuju Lombok Tengah,” ungkap Kombes Heri.
Selanjutnya R dan A menjual sepeda motor tersebut kepada B di wilayah Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan dibagi tiga masing-masing mendapat Rp 650 ribu. Lalu B menjual sepeda motor tersebut kepada U. Untuk menyamarkan identitas motor, U mengetok ulang nomor rangka dan nomor mesin. (SR)






