Polisikan Broker Tanah, Nyonya Lusi: Tanah itu Masih Milik Kami

oleh -467 Dilihat
Ny Lusi salah satu pengusaha pemberani yang berjuang dan membela hak-haknya

SUMBAWA—Kasus tanah seluas 4,3 hektar dan 1 hektar yang berada di Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, kini berada di meja polisi. Hal ini menyusul dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilaporkan Nyonya Lusy selaku juru bicara ahli waris Almarhum Slamet Riyadi (Toe) selaku pemilik tanah. Nyonya Lusy mempolisikan YB—Broker tanah asal Ujung Pandang.

Namun melalui sejumlah media online, YB membantah telah melakukan penyerobotan lahan sebagai laporan Nyonya Lusy. Bahkan YB meragukan jika Nyonya Lusy adalah salah satu ahli waris Slamet Riyadi yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut.

YB mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk pembelian lahan atas nama Slamet Riadi namun hingga saat ini belum menerima surat tanah dan sertifikat dari yang bersangkutan. Karena itu YB mengaku merasa dirugikan karena uang sudah diserahkan tapi sertifikat belum dikantongi. Dan dia mendirikan bangunan di lahan itu karena memang miliknya dibuktikan dengan sertifikat atas namanya sendiri.

Pernyataan YB melalui sejumlah media online ini dibantah keras oleh Nyonya Lusy. Kepada samawarea.com, Kamis (23/12), Boss Toko Harapan Baru ini membenarkan bahwa adiknya, Almarhum Slamet Riyadi adalah pemilik tanah tersebut (4,3 hektar dan 1 hektar yang berada di Nanga Menga, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat). Dan sampai saat ini masih menjadi milik almarhum yang sekarang telah dikuasai oleh para ahli warisnya.

Nyonya Lusy mengaku sempat ada pembicaraan jual beli lahan tersebut antara almarhum dengan YB. Dari dua obyek tanah ini yang totalnya seluas 5,30 hektar, disepakati seharga Rp 2,7 miliar. Sebagai tanda keseriusan, YB menyerahkan uang panjar sebesar Rp 500 juta, pada tanggal 13 November 2018, berdasarkan kwitansi yang ditandatangani di atas materai 6000.

Uang panjar itu dijadikan deposit, karena YB berjanji akan melunasinya sebulan kemudian dengan membayar sisanya sebesar Rp 2,2 milyar pada 13 Desember 2018. Namun sampai saat ini, sisa pembayaran yang cukup besar tersebut belum dilakukan.

“Uang 500 juta itu adalah deposit. Jadi bukan bukti pelunasan karena masih tersisa 2,2 miliar yang belum ditunaikan oleh YB sampai saat ini,” beber Nyonya Lusy.

Meski belum tuntas pembayaran, YB melakukan aktifitas pembangunan di lahan tersebut. Tindakan YB ini membuat para ahli waris selaku pemilik lahan yang sah, keberatan. Karena itu, ahli waris yang diwakili Nyonya Lusi menempuh upaya hukum dengan melaporkan YB ke Polres Sumbawa Barat dengan delik dugaan penyerobotan lahan. “Sudah kami laporkan. Biarlah masalah itu diserahkan ke polisi.

Mengenai pengakuan YB bahwa lahan tempatnya membangun telah bersertifikat atas namanya, Nyonya Lusi menilainya sangat janggal. Namun jika benar ada sertifikat, Ia menduga ada yang tidak beres dalam proses penerbitan sertifikat terutama dari dokumen yang mendukung terbitnya sertifikat tanah dimaksud. “Yang bisa mengusut dan mengungkap semua ini adalah aparat kepolisian,” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *