Delapan Warga Binaan Lapas Sumbawa Dapat ‘Kado Natal’

oleh -300 Dilihat

SUMBAWA—Sebanyak 8 orang warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar, mendapat kado Natal, Sabtu (25/12) pagi. Kado ini berupa Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Penyerahan remisi khusus ini berlangsung di Aula Utama, dihadiri langsung Kalapas M. Fadli beserta sejumlah pejabat struktural.

Sejumlah warga binaan ini memperoleh remisi (potong masa tahanan) masing-masing 1 bulan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1705.PK.01.05.05 Tahun 2021.

Kalapas, M Fadli dalam sambutannya mengatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.

“Pemberian remisi ini baiknya dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang dinilai telah mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana,” terang Kalapas.

Kalapas juga berharap narapidana yang mendapatkan remisi senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurut Kalapas pemberian remisi merupakan hak yang diterima narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana telah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sementara itu salah seorang warga binaan yang memperoleh remisi, AT (35) berterima kasih kepada pihak Lapas yang telah mengupayakan terlaksananya hak-hak mereka selaku warga binaan, serta berjanji akan menjadi insan yang lebih baik lagi.

“Terima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajarannya atas perolehan remisi ini, kami para warga binaan tentunya berjanji akan terus berusaha menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *