SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA
SUMBAWA BESAR, samawarea.com (16 November 2021)
DPRD Kabupaten Sumbawa menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2022. Penetapan ini dibacakan Sekretaris DPRD, H. Amri S.Sos., M.Si pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumbawa yang dipimpin Ketua DPRD, Abdul Rafiq didampingi Wakil Ketua I Drs. Mochammad Ansori dan Wakil Ketua III, Nanang Nasiruddin S.AP, serta dihadiri Sekda Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM, segenap anggota DPRD dan Kepala OPD, Senin (15/11).
Menurut Haji Amri—sapaan Sekwan, penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa dalam proses perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah dapat dilaksanakan secara terarah, bertahap, terpadu dan sistematis dengan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah untuk menjaga agar Peraturan Daerah tersebut tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.
Selain itu dalam proses pelaksanaan Program Legislasi Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 belum berjalan maksimal. Maka Daftar Program Legislasi Daerah yang belum terselesaikan akan diajukan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022.
Untuk diketahui ungkap Haji Amri, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 merupakan pedoman bagi Komisi-komisi DPRD dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah ini, Ketua-ketua Komisi DPRD Kabupaten Sumbawa sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, berkewajiban menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa.
Kemudian Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga berkewajiban menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati Sumbawa melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. “Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 15 November 2021,” tandasnya. (SR)






