Penjual Martabak dan Jaringannya Dicokok Polisi

oleh -516 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (19 November 2021)

RN (41) yang kesehariannya menjual martabak dicokok polisi. Selain RN, enam orang jaringannya juga ikut dibekuk, Rabu (17/11) malam, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menggrebeg salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

“RN adalah penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual shabu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengonsumsi shabu bagi para pembeli,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, Jumat (18/11).

RN bersama antek-anteknya yakni MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24) digiring ke Polres Mataram untuk penanganan lebih lanjut. Dari tangannya diamankan shabu seberat 2,2 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan.

Penangkapan ini ungkap Yogi—sapaan Kasat, cukup dramatis. Ketika tim melakukan penggrebekan, anak buah RN sempat memprovokasi warga dengan cara meneriaki polisi…maling. “Ketujuh terduga sekarang sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” demikian Kasat.  (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *