Modus untuk Sirkuit Mandalika, Pria ini Gelapkan 125 Unit Mobil

oleh -368 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (6 November 2021)

MAF (31) akhirnya tertangkap. Warga Dusun Repuk, Sintung, Desa Taman Indah, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB ini merupakan DPO karena melakukan penipuan dan penggelpan sebanyak 125 unit mobil. Buronan tersebut ditangkap di Kota Banjarmasin, belum lama ini. Dari hasil kejahatannya, polisi baru mengamankan 41 unit mobil.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, dalam penangkapan terhadap DPO ini, Tim Reskrim Polres Loteng yang dipimpinnya diback-up Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan.

“Interogasi awal pelaku mengaku telah melakukan penipuan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” tegas IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu (6/11/2021).

Dari 125 unit mobil yang digelapkan ini, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti 41 unit. Selebihnya masih dilakukan penyelidikan dan melacak posisi barang.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan itu akan digunakan sebagai alat transportasi atau mobil operasional untuk percepatan pembangunan Sirkuit Mandalika Kuta dan Baypass Mandalika pada acara WSBK nanti,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MAF dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *