Puskesmas Ropang Naik Status ke Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka

oleh -738 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel STK

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6 November 2021)

Setelah cukup lama melakukan penyelidikan, akhirnya kasus dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Ropang, naik ke tahap penyidikan. Hal ini setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, polisi membidik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, STK, Sabtu (6/11), membenarkan adanya peningkatan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah ini pihaknya akan memanggil semua saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan. Pihaknya sudah mengantongi dokumen yang dibutuhkan, nanti akan dilakukan perhitungan kerugian negara.

Untuk sementara, hasil perhitungan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah. Terkait tersangka, mantan Kasat Reskrim Polres Dompu ini, mengaku belum ditetapkan. “Setelah pemeriksaan saksi rampung barulah dilakukan ekspose dan penetapan tersangka,” tandasnya.

Dugaan penyimpangan ini terungkap lanjut Kasat Ivan, pengerjaan bangunan tidak tuntas sesuai waktu yang ditentukan. Padahal sudah dilakukan pembayaran. Kemudian, saat BPK melakukan kroscek, ada temuan.

Seperti diberitakan, Puskesmas Ropang dibangun pada 2019 lalu dengan nilai Rp 6,4 miliar. Dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain. Saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan. PPK juga sudah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor.

Setelah ditelusuri, proyek ini disubkontraktorkan oleh kuasa direktur untuk pekerjaan alumunium, kaca, plafond dan ACP senilai Rp 1,9 miliar. Setelah barang-barang itu terpasang, kuasa direktur diduga tidak membayar lunas. Akibatnya, sebagian barang yang sudah terpasang diambil kembali. Akibatnya, volume pembangunan menjadi jauh berkurang.

Sebelumnya, volume bangunan sebesar 65 persen pada Desember 2019 lalu. Setelah barang tersebut dicabut, volumenya menjadi sekitar 53 persen. Padahal Negara sudah membayar pembangunan puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak.

Dengan adanya penyusutan volume ini, negara dirugikan. BPK sudah bersurat ke Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, terkait persoalan ini. BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana. Adapun jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar. Namun, pelaksana hanya mengembalikan Rp 50 juta. (SR)

 

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *