MATARAM, samawarea.com (5 November 2021)
Rencana pernikahan IKK (29) warga Cakranegara Kota Mataram dan BN (27) gadis Jonggat Lombok Tengah, pupus. Keduanya diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram dalam penggrebekan yang dilakukan di kediamannya, Selasa (2/11) lalu. Selain keduanya, ikut diamankan MT—kurir narkoba.
“Pada saat pengerebekan di kediaman Tersangka IKK, ada 2 orang yang berada di tempat kejadian yaitu BN (pacar IKK) dan seorang pria usia 32 tahun berinisial MT, ” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Wahyudi SIK, MM dalam Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at (5/11).
Lanjut Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK serta Kasi Humas IPTU Erny Anggraeni, SH, bahwa terungkapnya kasus itu setelah salah satu anggota menyamAr sebagai pembeli yang kemudian menghubungi salah satu tersangka dan langsung diarahkan. Cara ini dilakukan karena sebelumnya Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kediaman IKK sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dikatakan Heri, IKK mengaku, menjual shabu karena kepepet uang untuk menikahi pujaan hatinya BN. Namun sayang, niatnya itu urung lantaran pelaku sudah ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 poket shabu seberat 1 gram, alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan shabu.
“Tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolresta Heri. (SR)






